Berita

OJK saat mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. (Foto: OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026. 

“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam pernyataannya pada Selasa, 10 Febuari 2026.


Dalam proses pengawasan, OJK menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank. 

Permasalahan tersebut mencakup pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang berdampak terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.

Sejak awal teridentifikasi, OJK mengaku telah melakukan peningkatan intensitas pengawasan, memberi sanksi administratif, hingga pengawalan rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Sebelumnya bank tersebut juga telah masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). 

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tegas OJK.

Untuk itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK menegaskan seluruh kebijakan dan langkah pengawasan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya.

“OJK mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas pernyataan tersebut.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya