Berita

OJK saat mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. (Foto: OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026. 

“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam pernyataannya pada Selasa, 10 Febuari 2026.


Dalam proses pengawasan, OJK menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank. 

Permasalahan tersebut mencakup pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang berdampak terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.

Sejak awal teridentifikasi, OJK mengaku telah melakukan peningkatan intensitas pengawasan, memberi sanksi administratif, hingga pengawalan rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Sebelumnya bank tersebut juga telah masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). 

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tegas OJK.

Untuk itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK menegaskan seluruh kebijakan dan langkah pengawasan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya.

“OJK mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas pernyataan tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya