Berita

OJK saat mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. (Foto: OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026. 

“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam pernyataannya pada Selasa, 10 Febuari 2026.


Dalam proses pengawasan, OJK menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank. 

Permasalahan tersebut mencakup pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang berdampak terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.

Sejak awal teridentifikasi, OJK mengaku telah melakukan peningkatan intensitas pengawasan, memberi sanksi administratif, hingga pengawalan rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Sebelumnya bank tersebut juga telah masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). 

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tegas OJK.

Untuk itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK menegaskan seluruh kebijakan dan langkah pengawasan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya.

“OJK mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas pernyataan tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya