Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjend Ade Safri (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), TA, dan ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri, menjelaskan keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau penipuan yang merugikan hingga Rp2,4 triliun, pada Senin 9 Februari 2026. 

“Untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” ujar Ade dalam keterangan pers, Selasa 10 Februari 2026. 


Sebelum ditahan, tersangka TA diperiksa dengan 85 pertanyaan terkait dugaan penipuan, sementara ARL mendapat 138 pertanyaan dari penyidik.

Satu tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT DSI berinisial MY, belum hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit. 

“Tim penyidik akan memanggil kembali tersangka untuk pemeriksaan pada Jumat, 13 Februari 2026,” tambah Ade.

Menurut Ade, modus yang dilakukan PT DSI adalah penyaluran pendanaan dari para borrower (pemberi pinjaman) atau korban yang diduga tidak sesuai peruntukkannya sejak 2018. 

“Modusnya menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi dari borrower existing. Nama dan entitas peminjam lama digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek fiktif,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya