Berita

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

151 Pihak Didenda OJK Terkait Manipulasi Harga Saham

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kebersihan pasar saham Indonesia. 

Selama periode 2022 hingga Januari 2026, lembaga ini telah menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Menariknya, hampir separuh dari total denda tersebut, yakni sekitar Rp240,65 miliar, berasal dari sanksi khusus untuk 151 pelaku manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, jumlah tersebut mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp 159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp 382,58 miliar


Eddy menjelaskan, pelanggaran substantif juga disertai sanksi lain berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, dan 119 perintah tertulis.

Dari sisi penegakan hukum pidana pasar modal, OJK telah menyelesaikan lima perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, masih terdapat 42 kasus yang sedang diperiksa, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan saham.

Adapun pola manipulasi yang ditemukan antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap pemeriksaan, di mana 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy, Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin 9 Februari 2026. 

Ia menambahkan, sejumlah perkara telah naik ke tahap penyidikan pada periode 2022?"2026. Salah satunya adalah kasus manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT) yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” kata Eddy.

Sebelumnya, OJK juga membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Selain itu, perusahaan tersebut dikenai denda Rp 250 juta.

Sementara itu, induk usaha UOB Kay Hian Sekuritas, yakni UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapat perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya