Berita

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

151 Pihak Didenda OJK Terkait Manipulasi Harga Saham

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kebersihan pasar saham Indonesia. 

Selama periode 2022 hingga Januari 2026, lembaga ini telah menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Menariknya, hampir separuh dari total denda tersebut, yakni sekitar Rp240,65 miliar, berasal dari sanksi khusus untuk 151 pelaku manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, jumlah tersebut mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp 159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp 382,58 miliar


Eddy menjelaskan, pelanggaran substantif juga disertai sanksi lain berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, dan 119 perintah tertulis.

Dari sisi penegakan hukum pidana pasar modal, OJK telah menyelesaikan lima perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, masih terdapat 42 kasus yang sedang diperiksa, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan saham.

Adapun pola manipulasi yang ditemukan antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap pemeriksaan, di mana 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy, Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin 9 Februari 2026. 

Ia menambahkan, sejumlah perkara telah naik ke tahap penyidikan pada periode 2022?"2026. Salah satunya adalah kasus manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT) yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” kata Eddy.

Sebelumnya, OJK juga membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Selain itu, perusahaan tersebut dikenai denda Rp 250 juta.

Sementara itu, induk usaha UOB Kay Hian Sekuritas, yakni UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapat perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya