Berita

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

151 Pihak Didenda OJK Terkait Manipulasi Harga Saham

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kebersihan pasar saham Indonesia. 

Selama periode 2022 hingga Januari 2026, lembaga ini telah menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Menariknya, hampir separuh dari total denda tersebut, yakni sekitar Rp240,65 miliar, berasal dari sanksi khusus untuk 151 pelaku manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, jumlah tersebut mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp 159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp 382,58 miliar


Eddy menjelaskan, pelanggaran substantif juga disertai sanksi lain berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, dan 119 perintah tertulis.

Dari sisi penegakan hukum pidana pasar modal, OJK telah menyelesaikan lima perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, masih terdapat 42 kasus yang sedang diperiksa, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan saham.

Adapun pola manipulasi yang ditemukan antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap pemeriksaan, di mana 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy, Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin 9 Februari 2026. 

Ia menambahkan, sejumlah perkara telah naik ke tahap penyidikan pada periode 2022?"2026. Salah satunya adalah kasus manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT) yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” kata Eddy.

Sebelumnya, OJK juga membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Selain itu, perusahaan tersebut dikenai denda Rp 250 juta.

Sementara itu, induk usaha UOB Kay Hian Sekuritas, yakni UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapat perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya