Berita

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

151 Pihak Didenda OJK Terkait Manipulasi Harga Saham

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kebersihan pasar saham Indonesia. 

Selama periode 2022 hingga Januari 2026, lembaga ini telah menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Menariknya, hampir separuh dari total denda tersebut, yakni sekitar Rp240,65 miliar, berasal dari sanksi khusus untuk 151 pelaku manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, jumlah tersebut mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp 159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp 382,58 miliar


Eddy menjelaskan, pelanggaran substantif juga disertai sanksi lain berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, dan 119 perintah tertulis.

Dari sisi penegakan hukum pidana pasar modal, OJK telah menyelesaikan lima perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, masih terdapat 42 kasus yang sedang diperiksa, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan saham.

Adapun pola manipulasi yang ditemukan antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap pemeriksaan, di mana 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy, Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin 9 Februari 2026. 

Ia menambahkan, sejumlah perkara telah naik ke tahap penyidikan pada periode 2022?"2026. Salah satunya adalah kasus manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT) yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” kata Eddy.

Sebelumnya, OJK juga membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Selain itu, perusahaan tersebut dikenai denda Rp 250 juta.

Sementara itu, induk usaha UOB Kay Hian Sekuritas, yakni UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapat perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya