Berita

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan jajaran. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

BI Setop Publikasi Data Aliran Modal Asing Mingguan di Website Resmi

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 22:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) tidak lagi menampilkan data aliran modal asing secara mingguan sejak akhir pekan kemarin.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan bank sentral hanya akan melaporkan perkembangan kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Sebelumnya, BI rutin merilis laporan mingguan yang memuat perkembangan nilai tukar rupiah, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), surat utang pemerintah Amerika Serikat atau US Treasury (UST), hingga pergerakan aliran modal asing.


Adapun data aliran modal asing yang selama ini disajikan BI mencakup arus masuk dan keluar nonresiden di pasar saham, SBN, serta SRBI. Selain itu, BI juga menampilkan data premi credit default swap (CDS).

Menurut Ramdan, perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan reliabilitas data.

“Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan reliabilitas data, perkembangan aliran modal asing untuk saham dan SBN masing-masing dapat diakses melalui website Bursa Efek Indonesia dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan,” ujarnya dikutip pada Senin, 9 Februari 2026.

Untuk diketahui, pada pekan sebelumnya, BI masih menyajikan data aliran modal asing. Pada pekan terakhir Januari 2026 itu, tercatat aliran modal asing keluar atau capital outflow sebesar Rp12,55 triliun dari pasar keuangan domestik. 

Rinciannya, nonresiden mencatatkan jual neto Rp12,4 triliun di pasar saham dan Rp2,77 triliun di pasar SBN, sementara beli neto Rp2,61 triliun di SRBI.

Secara kumulatif sepanjang 2026 atau year to date (ytd) hingga 29 Januari 2026, nonresiden tercatat beli neto Rp4,84 triliun di pasar saham dan Rp6,18 triliun di SRBI, serta jual neto Rp10 miliar di pasar SBN.

Sementara itu, premi CDS Indonesia tenor 5 tahun per 29 Januari 2026 berada di level 75,31 basis poin (bps), meningkat dibandingkan posisi 23 Januari 2026 yang sebesar 73,05 bps. Premi CDS sendiri mencerminkan persepsi investor terhadap risiko gagal bayar utang pemerintah.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya