Berita

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan jajaran. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

BI Setop Publikasi Data Aliran Modal Asing Mingguan di Website Resmi

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 22:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) tidak lagi menampilkan data aliran modal asing secara mingguan sejak akhir pekan kemarin.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan bank sentral hanya akan melaporkan perkembangan kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Sebelumnya, BI rutin merilis laporan mingguan yang memuat perkembangan nilai tukar rupiah, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), surat utang pemerintah Amerika Serikat atau US Treasury (UST), hingga pergerakan aliran modal asing.


Adapun data aliran modal asing yang selama ini disajikan BI mencakup arus masuk dan keluar nonresiden di pasar saham, SBN, serta SRBI. Selain itu, BI juga menampilkan data premi credit default swap (CDS).

Menurut Ramdan, perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan reliabilitas data.

“Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan reliabilitas data, perkembangan aliran modal asing untuk saham dan SBN masing-masing dapat diakses melalui website Bursa Efek Indonesia dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan,” ujarnya dikutip pada Senin, 9 Februari 2026.

Untuk diketahui, pada pekan sebelumnya, BI masih menyajikan data aliran modal asing. Pada pekan terakhir Januari 2026 itu, tercatat aliran modal asing keluar atau capital outflow sebesar Rp12,55 triliun dari pasar keuangan domestik. 

Rinciannya, nonresiden mencatatkan jual neto Rp12,4 triliun di pasar saham dan Rp2,77 triliun di pasar SBN, sementara beli neto Rp2,61 triliun di SRBI.

Secara kumulatif sepanjang 2026 atau year to date (ytd) hingga 29 Januari 2026, nonresiden tercatat beli neto Rp4,84 triliun di pasar saham dan Rp6,18 triliun di SRBI, serta jual neto Rp10 miliar di pasar SBN.

Sementara itu, premi CDS Indonesia tenor 5 tahun per 29 Januari 2026 berada di level 75,31 basis poin (bps), meningkat dibandingkan posisi 23 Januari 2026 yang sebesar 73,05 bps. Premi CDS sendiri mencerminkan persepsi investor terhadap risiko gagal bayar utang pemerintah.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya