Berita

Sidang perkara pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Pendampingan Jaksa di Proyek Chromebook Bukan Berarti Jaminan Bebas Korupsi

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proyek pengadaan laptop chromebook era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sudah sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7/2021.

Pakar hukum Fajar Trio mengurai, pendampingan Jamdatun merupakan instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana.

"Masyarakat, termasuk para tokoh yang memiliki pengaruh luas perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Februari 2026.


Fajar yang juga pemerhati isu-isu Kejaksaan ini melanjutkan, pendampingan jaksa dalam pengadaan tidak boleh disalahartikan sebagai tameng pelindung. Sebab jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya niat jahat (mens rea) hingga transaksi bawah meja, maka aspek pidana tetap berjalan.
 
"Perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat' bebas korupsi atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal hukum," tegas Fajar.

Jamdatun juga tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.

“Jaksa mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberi data tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut," urai Fajar.

Fajar juga mengingatkan kepada publik agar lebih jeli membedakan antara ranah hukum perdata atau administrasi dengan ranah hukum pidana.

"JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum," tutup Fajar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya