Berita

Sidang perkara pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Pendampingan Jaksa di Proyek Chromebook Bukan Berarti Jaminan Bebas Korupsi

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proyek pengadaan laptop chromebook era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sudah sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7/2021.

Pakar hukum Fajar Trio mengurai, pendampingan Jamdatun merupakan instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana.

"Masyarakat, termasuk para tokoh yang memiliki pengaruh luas perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Februari 2026.


Fajar yang juga pemerhati isu-isu Kejaksaan ini melanjutkan, pendampingan jaksa dalam pengadaan tidak boleh disalahartikan sebagai tameng pelindung. Sebab jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya niat jahat (mens rea) hingga transaksi bawah meja, maka aspek pidana tetap berjalan.
 
"Perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat' bebas korupsi atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal hukum," tegas Fajar.

Jamdatun juga tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.

“Jaksa mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberi data tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut," urai Fajar.

Fajar juga mengingatkan kepada publik agar lebih jeli membedakan antara ranah hukum perdata atau administrasi dengan ranah hukum pidana.

"JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum," tutup Fajar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya