Berita

Sidang perkara pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Pendampingan Jaksa di Proyek Chromebook Bukan Berarti Jaminan Bebas Korupsi

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proyek pengadaan laptop chromebook era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sudah sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7/2021.

Pakar hukum Fajar Trio mengurai, pendampingan Jamdatun merupakan instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana.

"Masyarakat, termasuk para tokoh yang memiliki pengaruh luas perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Februari 2026.


Fajar yang juga pemerhati isu-isu Kejaksaan ini melanjutkan, pendampingan jaksa dalam pengadaan tidak boleh disalahartikan sebagai tameng pelindung. Sebab jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya niat jahat (mens rea) hingga transaksi bawah meja, maka aspek pidana tetap berjalan.
 
"Perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat' bebas korupsi atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal hukum," tegas Fajar.

Jamdatun juga tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.

“Jaksa mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberi data tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut," urai Fajar.

Fajar juga mengingatkan kepada publik agar lebih jeli membedakan antara ranah hukum perdata atau administrasi dengan ranah hukum pidana.

"JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum," tutup Fajar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya