Berita

Sidang perkara pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Pendampingan Jaksa di Proyek Chromebook Bukan Berarti Jaminan Bebas Korupsi

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proyek pengadaan laptop chromebook era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sudah sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7/2021.

Pakar hukum Fajar Trio mengurai, pendampingan Jamdatun merupakan instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana.

"Masyarakat, termasuk para tokoh yang memiliki pengaruh luas perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Februari 2026.


Fajar yang juga pemerhati isu-isu Kejaksaan ini melanjutkan, pendampingan jaksa dalam pengadaan tidak boleh disalahartikan sebagai tameng pelindung. Sebab jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya niat jahat (mens rea) hingga transaksi bawah meja, maka aspek pidana tetap berjalan.
 
"Perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat' bebas korupsi atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal hukum," tegas Fajar.

Jamdatun juga tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.

“Jaksa mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberi data tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut," urai Fajar.

Fajar juga mengingatkan kepada publik agar lebih jeli membedakan antara ranah hukum perdata atau administrasi dengan ranah hukum pidana.

"JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum," tutup Fajar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya