Berita

Sidang perkara pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Pendampingan Jaksa di Proyek Chromebook Bukan Berarti Jaminan Bebas Korupsi

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proyek pengadaan laptop chromebook era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sudah sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7/2021.

Pakar hukum Fajar Trio mengurai, pendampingan Jamdatun merupakan instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana.

"Masyarakat, termasuk para tokoh yang memiliki pengaruh luas perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Februari 2026.


Fajar yang juga pemerhati isu-isu Kejaksaan ini melanjutkan, pendampingan jaksa dalam pengadaan tidak boleh disalahartikan sebagai tameng pelindung. Sebab jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya niat jahat (mens rea) hingga transaksi bawah meja, maka aspek pidana tetap berjalan.
 
"Perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat' bebas korupsi atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal hukum," tegas Fajar.

Jamdatun juga tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.

“Jaksa mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberi data tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut," urai Fajar.

Fajar juga mengingatkan kepada publik agar lebih jeli membedakan antara ranah hukum perdata atau administrasi dengan ranah hukum pidana.

"JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum," tutup Fajar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya