Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, meresmikan Toko Rakyat Serba Ada (TORASERA) Pondok Pesantren Abdusalam di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Kemenkop)
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, meresmikan Toko Rakyat Serba Ada (TORASERA) Pondok Pesantren Abdusalam di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin, 9 Februari 2026.
Kehadiran TORASERA menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok sekaligus mendorong penguatan usaha rakyat berbasis koperasi.
Ferry menyebut TORASERA dirancang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem koperasi yang kuat, efisien, dan berkelanjutan, melalui kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dalam skema ini, koperasi pesantren berperan sebagai mitra sekaligus kakak asuh bagi koperasi desa, khususnya dalam penguatan manajemen, model bisnis, dan operasional usaha.
“TORASERA bukan sekadar toko ritel, tetapi menjadi pusat distribusi, agregator, sekaligus hub ekonomi rakyat. Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan koperasi mampu membuka lapangan kerja, memperluas pasar produk lokal, memanfaatkan teknologi, dan memberi manfaat langsung yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Menkop.
Ferry menyampaikan pengembangan TORASERA sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah, kata dia, kini hadir lebih kuat dalam mengatur arah dan praktik ekonomi nasional dengan menempatkan koperasi sebagai instrumen utama ekonomi kerakyatan.
Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Menurutnya, tantangan terbesar ke depan adalah tahap operasionalisasi koperasi sebagai entitas bisnis yang sehat dan menguntungkan. Oleh karena itu, keberadaan TORASERA di Kubu Raya diproyeksikan menjadi model nasional yang akan direplikasi di berbagai daerah.
“TORASERA ini akan kita susun sebagai model bisnis dan pedoman operasional yang bisa diterapkan di kabupaten dan kota lain. Fungsinya tidak hanya menjual kebutuhan pokok dan barang bersubsidi, tetapi juga menjadi offtaker produk petani, nelayan, UMKM, serta menyalurkan program-program pemerintah agar lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Menkop juga menekankan pentingnya keberpihakan daerah terhadap koperasi, termasuk melalui kebijakan tata kelola distribusi dan ritel, agar koperasi desa dapat tumbuh dan manfaat ekonominya kembali ke masyarakat, bukan terserap ke pemegang saham besar.
Lebih jauh, Menkop menyatakan bahwa koperasi desa dan TORASERA diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan ekonomi masyarakat desa, mulai dari mahalnya harga kebutuhan pokok, panjangnya rantai distribusi, hingga jeratan pinjaman ilegal. Dengan koperasi, masyarakat didorong menjadi pelaku ekonomi, bukan sekadar penerima manfaat.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program strategis nasional. Kita ingin menciptakan perputaran uang di desa, menumbuhkan ekonomi lokal, dan pada akhirnya memperkuat perekonomian nasional,” tandasnya.