Berita

Ilustrasi Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Terbaru, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 19:10 WIB

Peserta BPJS mandiri dapat mengajukan perpindahan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Dalam skema ini, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sudah ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI umumnya dapat dilakukan apabila peserta tergolong masyarakat tidak mampu atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu, bagaimana cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI? 

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, program PBI merupakan salah satu kategori kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirancang untuk memberikan jaminan layanan kesehatan tanpa beban iuran. Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat langsung dialihkan ke segmen PBI. 


Kepesertaan PBI ditujukan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Fakir miskin didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya.

Sementara itu, kategori orang tidak mampu merujuk pada mereka yang masih berpenghasilan. Namun, pendapatannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga tidak memungkinkan membayar iuran jaminan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap memiliki peluang beralih ke kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), meskipun masih memiliki tunggakan iuran. Namun demikian, perpindahan status ke BPJS PBI tidak serta-merta menghapus kewajiban iuran yang tertunggak saat masih menjadi peserta mandiri.

Selian memenuhi kriteria ekonomi tersebut, peserta juga harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain: Penetapan peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Proses perubahan status dari peserta mandiri ke PBI umumnya memerlukan waktu, bergantung pada tahapan verifikasi di BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk memastikan apakah seseorang sudah terdaftar dalam DTKS, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut: Sementara itu, bagi warga yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Pendaftaran dilakukan dengan membuat akun, mengisi data kependudukan, mengunggah dokumen pendukung, serta mengajukan usulan bantuan sosial.

Selanjutnya, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya