Ilustrasi Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI (Sumber: Gemini Generated Image)
Peserta BPJS mandiri dapat mengajukan perpindahan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Dalam skema ini, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sudah ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI umumnya dapat dilakukan apabila peserta tergolong masyarakat tidak mampu atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu, bagaimana cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI?
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, program PBI merupakan salah satu kategori kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirancang untuk memberikan jaminan layanan kesehatan tanpa beban iuran. Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat langsung dialihkan ke segmen PBI.
Kepesertaan PBI ditujukan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Fakir miskin didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya.
Sementara itu, kategori orang tidak mampu merujuk pada mereka yang masih berpenghasilan. Namun, pendapatannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga tidak memungkinkan membayar iuran jaminan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap memiliki peluang beralih ke kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), meskipun masih memiliki tunggakan iuran. Namun demikian, perpindahan status ke BPJS PBI tidak serta-merta menghapus kewajiban iuran yang tertunggak saat masih menjadi peserta mandiri.
Selian memenuhi kriteria ekonomi tersebut, peserta juga harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Ditjen Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Penetapan peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Proses perubahan status dari peserta mandiri ke PBI umumnya memerlukan waktu, bergantung pada tahapan verifikasi di BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.
Untuk memastikan apakah seseorang sudah terdaftar dalam DTKS, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:
- Mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Memilih wilayah domisili sesuai KTP
- Memasukkan nama lengkap dan kode captcha
- Menekan tombol “Cari Data”
- Jika nama tercantum dalam DTKS, peserta dapat mengajukan penyesuaian data atau pendaftaran PBI BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.
Sementara itu, bagi warga yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Pendaftaran dilakukan dengan membuat akun, mengisi data kependudukan, mengunggah dokumen pendukung, serta mengajukan usulan bantuan sosial.
Selanjutnya, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.