Berita

Ilustrasi Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Terbaru, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 19:10 WIB

Peserta BPJS mandiri dapat mengajukan perpindahan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Dalam skema ini, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sudah ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI umumnya dapat dilakukan apabila peserta tergolong masyarakat tidak mampu atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu, bagaimana cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI? 

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, program PBI merupakan salah satu kategori kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirancang untuk memberikan jaminan layanan kesehatan tanpa beban iuran. Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat langsung dialihkan ke segmen PBI. 


Kepesertaan PBI ditujukan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Fakir miskin didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya.

Sementara itu, kategori orang tidak mampu merujuk pada mereka yang masih berpenghasilan. Namun, pendapatannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga tidak memungkinkan membayar iuran jaminan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap memiliki peluang beralih ke kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), meskipun masih memiliki tunggakan iuran. Namun demikian, perpindahan status ke BPJS PBI tidak serta-merta menghapus kewajiban iuran yang tertunggak saat masih menjadi peserta mandiri.

Selian memenuhi kriteria ekonomi tersebut, peserta juga harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain: Penetapan peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Proses perubahan status dari peserta mandiri ke PBI umumnya memerlukan waktu, bergantung pada tahapan verifikasi di BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk memastikan apakah seseorang sudah terdaftar dalam DTKS, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut: Sementara itu, bagi warga yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Pendaftaran dilakukan dengan membuat akun, mengisi data kependudukan, mengunggah dokumen pendukung, serta mengajukan usulan bantuan sosial.

Selanjutnya, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya