Berita

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo. (Foto: RMOL Lampung/Faiza)

Politik

DPRD Soroti Nasib 100 Ribu Peserta BPJS PBI Lampung yang Dinonaktifkan

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dilaporkan turut terjadi di Provinsi Lampung.

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, saat dihubungi Kantor Berita RMOL Lampung, Senin, 9 Februari 2026.

“Kurang lebih ada 100 ribu penerima manfaat BPJS PBI di Lampung yang dinonaktifkan,” kata Deni Ribowo. 


Deni menyebut, penonaktifan tersebut dilakukan Kemensos setelah dilakukan pendataan ulang menggunakan sistem baru. 

Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan sejumlah penerima manfaat yang dinilai sebenarnya mampu membayar iuran secara mandiri, namun masih tercatat sebagai peserta BPJS PBI.

“Pertama, setelah dilakukan pendataan ulang dengan sistem baru, ditemukan bahwa penerima manfaat tersebut sebenarnya mampu membayar mandiri, tapi menggunakan BPJS PBI. Kedua, penonaktifan juga terjadi karena adanya ketidaksesuaian atau pembaruan data penerima manfaat,” jelasnya.

Deni menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema solusi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya bagi pasien dengan kondisi medis mendesak seperti pasien cuci darah.

“Skema pertama, peserta bisa melakukan aktivasi dengan BPJS mandiri di kantor BPJS setempat,” ujarnya.

Skema kedua, lanjut Deni, masyarakat dapat melakukan registrasi ulang melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos, agar kembali diverifikasi sebagai penerima manfaat.

“Ketiga, untuk kondisi yang benar-benar urgent, terutama pasien cuci darah yang rutin masuk rumah sakit, saya siap membantu mencarikan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” tegas politisi Demokrat ini

Ia berharap masyarakat tidak panik dan segera mengurus pembaruan data jika mengalami kendala, agar hak pelayanan kesehatan tetap dapat diperoleh secara optimal. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya