Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (ke-3 dari kanan) usai rapat konsultasi bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

BPJS Digratiskan Tiga Bulan, Pemerintah Perketat PBI agar Tepat Sasaran

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan sistem desil menjadi acuan utama dalam penentuan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Menjawab pertanyaan terkait kriteria penerima, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa PBI ditetapkan berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat.

“Desil satu itu adalah miskin dan miskin ekstrem,” kata sosok yang akrab disapa Gus Ipul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.


Pemerintah memprioritaskan Desil 1 sebagai kelompok yang tidak boleh dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Desil 2 dan Desil 3 juga masih masuk dalam kategori miskin dan hampir miskin sehingga tetap menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, negara masih menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan bagi kelompok rentan di atasnya.

“Nah, sementara yang dibiayai ini sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” jelas Gus Ipul.

Kelompok Desil 4 belakangan menjadi area polemik menyusul penonaktifan massal peserta BPJS. Kelompok ini dinilai mulai mampu secara ekonomi, meski di lapangan banyak di antaranya merupakan pekerja informal dengan pendapatan yang tidak stabil.

Menurut Gus Ipul, luasnya cakupan penerima bantuan mencerminkan komitmen anggaran pemerintah yang sudah maksimal, terlebih masih ditopang oleh dukungan tambahan dari pemerintah daerah melalui APBD.

“Menurut saya ini harus kita dukung secara bersama-sama. Anggaran yang diberikan sudah cukup besar,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data akan terus dibuka selama masa transisi, guna memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya