Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (ke-3 dari kanan) usai rapat konsultasi bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

BPJS Digratiskan Tiga Bulan, Pemerintah Perketat PBI agar Tepat Sasaran

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan sistem desil menjadi acuan utama dalam penentuan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Menjawab pertanyaan terkait kriteria penerima, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa PBI ditetapkan berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat.

“Desil satu itu adalah miskin dan miskin ekstrem,” kata sosok yang akrab disapa Gus Ipul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.


Pemerintah memprioritaskan Desil 1 sebagai kelompok yang tidak boleh dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Desil 2 dan Desil 3 juga masih masuk dalam kategori miskin dan hampir miskin sehingga tetap menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, negara masih menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan bagi kelompok rentan di atasnya.

“Nah, sementara yang dibiayai ini sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” jelas Gus Ipul.

Kelompok Desil 4 belakangan menjadi area polemik menyusul penonaktifan massal peserta BPJS. Kelompok ini dinilai mulai mampu secara ekonomi, meski di lapangan banyak di antaranya merupakan pekerja informal dengan pendapatan yang tidak stabil.

Menurut Gus Ipul, luasnya cakupan penerima bantuan mencerminkan komitmen anggaran pemerintah yang sudah maksimal, terlebih masih ditopang oleh dukungan tambahan dari pemerintah daerah melalui APBD.

“Menurut saya ini harus kita dukung secara bersama-sama. Anggaran yang diberikan sudah cukup besar,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data akan terus dibuka selama masa transisi, guna memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya