Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (ke-3 dari kanan) usai rapat konsultasi bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

BPJS Digratiskan Tiga Bulan, Pemerintah Perketat PBI agar Tepat Sasaran

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan sistem desil menjadi acuan utama dalam penentuan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Menjawab pertanyaan terkait kriteria penerima, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa PBI ditetapkan berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat.

“Desil satu itu adalah miskin dan miskin ekstrem,” kata sosok yang akrab disapa Gus Ipul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.


Pemerintah memprioritaskan Desil 1 sebagai kelompok yang tidak boleh dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Desil 2 dan Desil 3 juga masih masuk dalam kategori miskin dan hampir miskin sehingga tetap menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, negara masih menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan bagi kelompok rentan di atasnya.

“Nah, sementara yang dibiayai ini sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” jelas Gus Ipul.

Kelompok Desil 4 belakangan menjadi area polemik menyusul penonaktifan massal peserta BPJS. Kelompok ini dinilai mulai mampu secara ekonomi, meski di lapangan banyak di antaranya merupakan pekerja informal dengan pendapatan yang tidak stabil.

Menurut Gus Ipul, luasnya cakupan penerima bantuan mencerminkan komitmen anggaran pemerintah yang sudah maksimal, terlebih masih ditopang oleh dukungan tambahan dari pemerintah daerah melalui APBD.

“Menurut saya ini harus kita dukung secara bersama-sama. Anggaran yang diberikan sudah cukup besar,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data akan terus dibuka selama masa transisi, guna memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya