Berita

Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Direktur KSPPS Artha Bahana Syariah dalam Kasus Bupati Pati Sudewo

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi koperasi simpan pinjam di Pati dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Senin, 9 Februari 2026, tim penyidik memanggil satu orang saksi, yakni Muhamad Ichsan Azhari, Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MIA,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 9 Februari 2026.


Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2025, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yaitu; Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

Dalam perkaranya, pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Diduga, informasi tersebut dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

Sejak November 2025, Sudewo diduga membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya. 

Di masing-masing kecamatan, ditunjuk kades yang juga bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. 

Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, mereka menetapkan tarif Rp165 juta-Rp225 juta per Caperdes, naik dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman: jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, lalu diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya