Berita

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Lamteng Ardito Wijaya

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan di Jakarta, bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 9 Februari 2026 di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi yang dipanggil adalah, Andi Carda selaku Sekretaris BKPSDM Pemkab Lamteng, Agustam selaku wiraswasta, dan Sandi Harmoko selaku wiraswasta," papar Budi.


Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yaitu; Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selak anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).

Dalam perkara ini, setelah dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog. 

Pemenang yang ditunjuk adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati periode 2025-2030.

Proses pengkondisian tersebut melibatkan koordinasi antara Riki, Anton, dan Iswantoro (Sekretaris Bapenda), yang berhubungan dengan SKPD terkait untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan PBJ.

Diduga, pada periode Februari-November 2025, Ardito menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.

Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang proyek.  

Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng, sehingga PT EM memenangkan tiga paket pengadaan alkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito diperkirakan mencapai Rp5,75 miliar. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya