Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (Foto: Dokumen RMOL)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan di Jakarta, bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 9 Februari 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi yang dipanggil adalah, Andi Carda selaku Sekretaris BKPSDM Pemkab Lamteng, Agustam selaku wiraswasta, dan Sandi Harmoko selaku wiraswasta," papar Budi.
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yaitu; Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selak anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).
Dalam perkara ini, setelah dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Pemenang yang ditunjuk adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati periode 2025-2030.
Proses pengkondisian tersebut melibatkan koordinasi antara Riki, Anton, dan Iswantoro (Sekretaris Bapenda), yang berhubungan dengan SKPD terkait untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan PBJ.
Diduga, pada periode Februari-November 2025, Ardito menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.
Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang proyek.
Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng, sehingga PT EM memenangkan tiga paket pengadaan alkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito diperkirakan mencapai Rp5,75 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp5,25 miliar.