Berita

Ilustrasi

Politik

Imparsial: Bukan Perpres, Pelibatan TNI Berantas Terorisme Seharusnya Diatur UU

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada persoalan mendasar baik secara formil ataupun substansial dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme.

Begitu pandangan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad. Secara formil, dia menilai Ranperpres ini keliru dari sisi pembentukan hukum. 

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur melalui UU, bukan melalui Peraturan Presiden," kata Hussein dalam keterangan tertulis, Senin 9 Februari 2026.


Katanya, pengaturan melalui perpres tidak memadai secara legitimasi dan berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, Ranperpres ini dinilai menciderai prinsip supremasi sipil dan negara hukum. Dalam draf yang beredar, TNI diberikan kewenangan yang sangat luas, bahkan dapat mengambil alih fungsi berbagai lembaga sipil tanpa adanya garis demarkasi atau batasan tugas yang jelas. 

"Kondisi ini menciptakan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, khususnya penegakan hukum," katanya.

Hussein menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya berada dalam ranah penegakan hukum sipil. Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penindakan terorisme dinilai tidak tepat.

"TNI tidak pernah dilatih sebagai aparat penegak hukum dan tidak memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," katanya.

Dalam Ranperpres ini, TNI tidak ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort), melainkan seolah menjadi aktor yang dapat dilibatkan sejak awal. Menurut Hussein, pendekatan ini mencerminkan cara pandang keliru bahwa seluruh persoalan keamanan diperlakukan sebagai isu pertahanan yang dapat diselesaikan dengan instrumen militer. 

Padahal, sambungnya, pendekatan tersebut berisiko menggerus peran dan fungsi lembaga-lembaga sipil yang secara konstitusional diberi mandat untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara.

“Jika TNI terus dilibatkan dalam urusan penegakan hukum sipil, maka muncul pertanyaan mendasar: apa fungsi lembaga-lembaga sipil sebagai penegak hukum?” tegas Hussein.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya