Berita

Ilustrasi

Politik

Imparsial: Bukan Perpres, Pelibatan TNI Berantas Terorisme Seharusnya Diatur UU

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada persoalan mendasar baik secara formil ataupun substansial dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme.

Begitu pandangan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad. Secara formil, dia menilai Ranperpres ini keliru dari sisi pembentukan hukum. 

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur melalui UU, bukan melalui Peraturan Presiden," kata Hussein dalam keterangan tertulis, Senin 9 Februari 2026.


Katanya, pengaturan melalui perpres tidak memadai secara legitimasi dan berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, Ranperpres ini dinilai menciderai prinsip supremasi sipil dan negara hukum. Dalam draf yang beredar, TNI diberikan kewenangan yang sangat luas, bahkan dapat mengambil alih fungsi berbagai lembaga sipil tanpa adanya garis demarkasi atau batasan tugas yang jelas. 

"Kondisi ini menciptakan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, khususnya penegakan hukum," katanya.

Hussein menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya berada dalam ranah penegakan hukum sipil. Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penindakan terorisme dinilai tidak tepat.

"TNI tidak pernah dilatih sebagai aparat penegak hukum dan tidak memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," katanya.

Dalam Ranperpres ini, TNI tidak ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort), melainkan seolah menjadi aktor yang dapat dilibatkan sejak awal. Menurut Hussein, pendekatan ini mencerminkan cara pandang keliru bahwa seluruh persoalan keamanan diperlakukan sebagai isu pertahanan yang dapat diselesaikan dengan instrumen militer. 

Padahal, sambungnya, pendekatan tersebut berisiko menggerus peran dan fungsi lembaga-lembaga sipil yang secara konstitusional diberi mandat untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara.

“Jika TNI terus dilibatkan dalam urusan penegakan hukum sipil, maka muncul pertanyaan mendasar: apa fungsi lembaga-lembaga sipil sebagai penegak hukum?” tegas Hussein.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya