Berita

Ilustrasi

Politik

Imparsial: Bukan Perpres, Pelibatan TNI Berantas Terorisme Seharusnya Diatur UU

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada persoalan mendasar baik secara formil ataupun substansial dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme.

Begitu pandangan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad. Secara formil, dia menilai Ranperpres ini keliru dari sisi pembentukan hukum. 

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur melalui UU, bukan melalui Peraturan Presiden," kata Hussein dalam keterangan tertulis, Senin 9 Februari 2026.


Katanya, pengaturan melalui perpres tidak memadai secara legitimasi dan berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, Ranperpres ini dinilai menciderai prinsip supremasi sipil dan negara hukum. Dalam draf yang beredar, TNI diberikan kewenangan yang sangat luas, bahkan dapat mengambil alih fungsi berbagai lembaga sipil tanpa adanya garis demarkasi atau batasan tugas yang jelas. 

"Kondisi ini menciptakan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, khususnya penegakan hukum," katanya.

Hussein menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya berada dalam ranah penegakan hukum sipil. Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penindakan terorisme dinilai tidak tepat.

"TNI tidak pernah dilatih sebagai aparat penegak hukum dan tidak memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," katanya.

Dalam Ranperpres ini, TNI tidak ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort), melainkan seolah menjadi aktor yang dapat dilibatkan sejak awal. Menurut Hussein, pendekatan ini mencerminkan cara pandang keliru bahwa seluruh persoalan keamanan diperlakukan sebagai isu pertahanan yang dapat diselesaikan dengan instrumen militer. 

Padahal, sambungnya, pendekatan tersebut berisiko menggerus peran dan fungsi lembaga-lembaga sipil yang secara konstitusional diberi mandat untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara.

“Jika TNI terus dilibatkan dalam urusan penegakan hukum sipil, maka muncul pertanyaan mendasar: apa fungsi lembaga-lembaga sipil sebagai penegak hukum?” tegas Hussein.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya