Berita

Ilustrasi

Politik

Imparsial: Bukan Perpres, Pelibatan TNI Berantas Terorisme Seharusnya Diatur UU

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada persoalan mendasar baik secara formil ataupun substansial dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme.

Begitu pandangan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad. Secara formil, dia menilai Ranperpres ini keliru dari sisi pembentukan hukum. 

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur melalui UU, bukan melalui Peraturan Presiden," kata Hussein dalam keterangan tertulis, Senin 9 Februari 2026.


Katanya, pengaturan melalui perpres tidak memadai secara legitimasi dan berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, Ranperpres ini dinilai menciderai prinsip supremasi sipil dan negara hukum. Dalam draf yang beredar, TNI diberikan kewenangan yang sangat luas, bahkan dapat mengambil alih fungsi berbagai lembaga sipil tanpa adanya garis demarkasi atau batasan tugas yang jelas. 

"Kondisi ini menciptakan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, khususnya penegakan hukum," katanya.

Hussein menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya berada dalam ranah penegakan hukum sipil. Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penindakan terorisme dinilai tidak tepat.

"TNI tidak pernah dilatih sebagai aparat penegak hukum dan tidak memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," katanya.

Dalam Ranperpres ini, TNI tidak ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort), melainkan seolah menjadi aktor yang dapat dilibatkan sejak awal. Menurut Hussein, pendekatan ini mencerminkan cara pandang keliru bahwa seluruh persoalan keamanan diperlakukan sebagai isu pertahanan yang dapat diselesaikan dengan instrumen militer. 

Padahal, sambungnya, pendekatan tersebut berisiko menggerus peran dan fungsi lembaga-lembaga sipil yang secara konstitusional diberi mandat untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara.

“Jika TNI terus dilibatkan dalam urusan penegakan hukum sipil, maka muncul pertanyaan mendasar: apa fungsi lembaga-lembaga sipil sebagai penegak hukum?” tegas Hussein.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya