Berita

Ilustrasi

Politik

Imparsial: Bukan Perpres, Pelibatan TNI Berantas Terorisme Seharusnya Diatur UU

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada persoalan mendasar baik secara formil ataupun substansial dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme.

Begitu pandangan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad. Secara formil, dia menilai Ranperpres ini keliru dari sisi pembentukan hukum. 

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur melalui UU, bukan melalui Peraturan Presiden," kata Hussein dalam keterangan tertulis, Senin 9 Februari 2026.


Katanya, pengaturan melalui perpres tidak memadai secara legitimasi dan berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, Ranperpres ini dinilai menciderai prinsip supremasi sipil dan negara hukum. Dalam draf yang beredar, TNI diberikan kewenangan yang sangat luas, bahkan dapat mengambil alih fungsi berbagai lembaga sipil tanpa adanya garis demarkasi atau batasan tugas yang jelas. 

"Kondisi ini menciptakan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, khususnya penegakan hukum," katanya.

Hussein menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya berada dalam ranah penegakan hukum sipil. Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penindakan terorisme dinilai tidak tepat.

"TNI tidak pernah dilatih sebagai aparat penegak hukum dan tidak memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," katanya.

Dalam Ranperpres ini, TNI tidak ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort), melainkan seolah menjadi aktor yang dapat dilibatkan sejak awal. Menurut Hussein, pendekatan ini mencerminkan cara pandang keliru bahwa seluruh persoalan keamanan diperlakukan sebagai isu pertahanan yang dapat diselesaikan dengan instrumen militer. 

Padahal, sambungnya, pendekatan tersebut berisiko menggerus peran dan fungsi lembaga-lembaga sipil yang secara konstitusional diberi mandat untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara.

“Jika TNI terus dilibatkan dalam urusan penegakan hukum sipil, maka muncul pertanyaan mendasar: apa fungsi lembaga-lembaga sipil sebagai penegak hukum?” tegas Hussein.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya