Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Desember 2025 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil hingga Luar Negeri

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 09:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di luar wilayah Jawa Barat hingga luar negeri. Aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana nonbudgeter Bank bjb.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri aktivitas Ridwan Kamil, baik dalam kapasitasnya sebagai gubernur maupun sebagai individu, di dalam dan luar negeri. KPK juga mendalami kepemilikan aset-aset tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan nama pihak lain.

"Nah juga kami mendalami terkait dengan aset-aset ini. Tidak hanya di Jawa Barat, di wilayah lain juga terbuka kemungkinan di negara-negara lain," kata Budi kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.


Saat ini, KPK telah memasuki klaster dua  dengan membidik Ridwan Kamil dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank bjb.

Penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari pemeriksaan itu menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), satu unit sepeda motor Royal Enfield, dan  satu unit mobil Mercedes-Benz

Selain itu, KPK menggeledah 11 lokasi lain dan menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan empat, serta aset tanah dan bangunan.

Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:

1. Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank bjb
2. Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec Bank bjb
3. Ikin Asikin Dulmanan selaku Pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik selaku Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
5. Sophan Jaya Kusuma selaku Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama

Pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank bjb mengalokasikan belanja promosi sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan aturan pengadaan internal bank.

Rincian nilai kerja sama agensi:

PT CKMB: Rp41 miliar
PT CKSB: Rp105 miliar
PT AM: Rp99 miliar
PT CKM: Rp81 miliar
PT BSCA: Rp33 miliar
PT WSBE: Rp49 miliar

Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang sesuai dengan pekerjaan riil. Setelah dikurangi pajak, negara mengalami kerugian sebesar Rp222 miliar.

Dana markup Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter Bank bjb berdasarkan kesepakatan antara para tersangka.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya