Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Desember 2025 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil hingga Luar Negeri

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 09:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di luar wilayah Jawa Barat hingga luar negeri. Aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana nonbudgeter Bank bjb.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri aktivitas Ridwan Kamil, baik dalam kapasitasnya sebagai gubernur maupun sebagai individu, di dalam dan luar negeri. KPK juga mendalami kepemilikan aset-aset tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan nama pihak lain.

"Nah juga kami mendalami terkait dengan aset-aset ini. Tidak hanya di Jawa Barat, di wilayah lain juga terbuka kemungkinan di negara-negara lain," kata Budi kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.


Saat ini, KPK telah memasuki klaster dua  dengan membidik Ridwan Kamil dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank bjb.

Penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari pemeriksaan itu menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), satu unit sepeda motor Royal Enfield, dan  satu unit mobil Mercedes-Benz

Selain itu, KPK menggeledah 11 lokasi lain dan menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan empat, serta aset tanah dan bangunan.

Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:

1. Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank bjb
2. Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec Bank bjb
3. Ikin Asikin Dulmanan selaku Pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik selaku Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
5. Sophan Jaya Kusuma selaku Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama

Pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank bjb mengalokasikan belanja promosi sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan aturan pengadaan internal bank.

Rincian nilai kerja sama agensi:

PT CKMB: Rp41 miliar
PT CKSB: Rp105 miliar
PT AM: Rp99 miliar
PT CKM: Rp81 miliar
PT BSCA: Rp33 miliar
PT WSBE: Rp49 miliar

Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang sesuai dengan pekerjaan riil. Setelah dikurangi pajak, negara mengalami kerugian sebesar Rp222 miliar.

Dana markup Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter Bank bjb berdasarkan kesepakatan antara para tersangka.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya