Berita

Ilustrasi beras (Foto: RMOL/Reni Erina)

Nusantara

Catat! Pengurus Masjid Tak Berhak Memperoleh Zakat Fitrah

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 04:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Ramadan menjadi bulan yang paling dinantikan umat Islam di seluruh dunia, karena pada bulan inilah dijalankan rukun Islam keempat, yaitu ibadah puasa.

Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada Kamis 19 Februari 2026. Meski demikian, penetapan resmi awal puasa Ramadan tetap akan menunggu hasil sidang isbat yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Setiap Ramadan, ada kewajiban lain yang harus dipenuhi setiap muslim, yakni membayar zakat fitrah. Keduanya disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, dengan puasa Ramadan diwajibkan terlebih dahulu, disusul oleh kewajiban zakat fitrah.


Puasa Ramadan dan zakat fitrah adalah dua kewajiban yang berjalan beriringan bagi umat Islam. Keduanya disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, dengan puasa Ramadan diwajibkan terlebih dahulu, disusul oleh kewajiban zakat fitrah. 

Meskipun keduanya merupakan ibadah yang terpisah, ada keterkaitan waktu yang sangat erat antara keduanya, sehingga pemahaman akan hubungan ini menjadi penting bagi setiap muslim.

Zakat fitrah memiliki dua dimensi penting, yaitu dimensi internal dan sosial. Dimensi internal berfungsi sebagai penyucian diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa. Sementara itu, dimensi sosial bertujuan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Pengasuh Pondok Pesantren Fatimiyah Kota Bekasi, KH. Mulyadi Effendi mengatakan, zakat fitrah yang disalurkan tidak tepat sasaran kepada golongan yang tidak berhak (non-mustahik) dapat menyebabkan zakat dianggap tidak sah menurut Mazhab Syafi'i, sehingga wajib dibayar ulang. 

Sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki ketentuan tersendiri untuk diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat. 

"Dana zakat memiliki fungsi yang banyak bagi pembangunan Islam dan tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya," kata Kiai Mulyadi dalam keterangannya, dikutip Senin 9 Februari 2026.

Di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 61, Allah berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).

Kiai Mulyadi mengatakan, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, gharim atau orang-orang yang terlilit utang, riqab atau hamba sahaya,  mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.

"Pengurus masjid yang menjadi panitia zakat yang dibentuk atas inisiatif warga tidak berhak memperoleh zakat fitrah," kata Kiai Mulyadi.

Kiai Mulyadi menegaskan, pengurus masjid alias panitia zakat swakarsa, tidak berhak menerima zakat atas nama amil karena tidak memiliki SK resmi pemerintah. 

Menurutnya, panitia hanyalah wakil muzakki (pemberi zakat) untuk menyalurkan, bukan amil syar'i. 

Atas upahnya menjadi panitia zakat, kata Kiai Mulyadi, mereka dapat diberikan dari zakat sedekah.

Meski begitu, pengurus masjid atau marbot boleh menerima zakat hanya jika mereka termasuk kategori mustahik (fakir/miskin/miskin yang berkhidmat untuk agama/fisabilillah).

"Sedangkan amil yang berhak untuk menerima dana zakat adalah lembaga/petugas resmi yang diangkat pemerintah," kata Kiai Mulyadi.

Selain itu, dana zakat fitrah maupun maal tidak boleh digunakan untuk membangun atau merenovasi masjid. 

Diketahui, zakat fitrah adalah zakat wajib sebanyak 2,5 kg beras bagi setiap muslim yang mampu sebelum salat Idulfitri untuk mensucikan diri. 

Zakat fitrah dibayarkan selama Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri," kata Kiai Mulyadi.

Sementara orang yang tidak berhak menerima zakat adalah orang kaya, non-muslim (kecuali mualaf), orang yang ditanggung nafkahnya (istri, anak, orang tua), keturunan Bani Hasyim (keluarga Nabi Muhammad SAW), hamba sahaya, dan orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja. 

Zakat juga boleh diberikan kepada kerabat --kecuali yang menjadi tanggungan langsung seperti istri, anak, orang tua -- karena ada nilai silaturahmi tambahan, asalkan mereka termasuk dalam delapan asnaf penerima zakat. 

Diajurkan umat Islam menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas karena sangat praktis. Bisa secara online melalui situs resmi baznas.go.id/bayarzakat atau baznas.go.id/zakatfitrah. 

Cukup mengisi jumlah jiwa, data diri, dan membayar via transfer bank, e-wallet, atau metode lainnya. 

Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah pada 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per hari per orang bagi umat Islam yang tak mampu menjalankan puasa Ramadan.

Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. 

Besaran tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata kebutuhan pokok, khususnya beras dan makanan layak konsumsi.

Baznas RI menetapkan ketentuan zakat fitrah, yakni Rp50.000 per jiwa atau 2,5 kg/ 3,5 liter beras/makanan pokok.

Sementara fidyah wajib dibayarkan oleh orang tua renta, orang sakit menahun, pihak yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji atau uang tunai senilai ketentuan tersebut, yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya