Berita

Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)

Politik

Prof. Henry Indraguna:

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 01:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan oleh 21 pakar hukum menuai perdebatan publik. Sejumlah pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres). 

Henry menjelaskan, MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan. Maka narasi permintaan membatalkan pengangkatan melalui MKMK kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).


“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 9 Februari 2026.

Henry mengatakan, dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Henry mengingatkan bahwa DPR dalam mengajukan calon Hakim MK adalah kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan bersifat pendelegasian. 

“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” kata Henry. 

Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.

Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry pun menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.

“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” pungkas Henry.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya