Berita

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

Politik

Kejagung Lembaga Hukum Paling Dipercaya, Tinggalkan MK dan KPK

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 22:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung berhasil mengukuhkan posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia. 

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memaparkan bahwa capaian ini merupakan hasil dari konsistensi Kejagung dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.

“Kepercayaan publik, sebanyak 74% responden menyatakan cukup percaya dan 6% menyatakan sangat percaya pada Kejaksaan Agung,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk "Persepsi Publik Terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga Terhadap Lembaga-Lembaga Negara" secara virtual, Minggu 8 Februari 2026. 


Angka ini menempatkan Kejaksaan Agung di posisi teratas di antara lembaga hukum lainnya, unggul di atas Mahkamah Konstitusi (75,%), Pengadilan (74,4%), KPK (71,8%), dan Polri (65,5%).

Jika membandingkan dengan tren sebelumnya, kata Burhanuddin, Kejaksaan terakhir kali menyentuh angka kepercayaan di level 80 persen pada pertengahan tahun 2024, setelah sebelumnya sempat fluktuatif di angka 70-75% pada periode 2025.

Meningkatnya kepercayaan ini selaras dengan persepsi publik terhadap kondisi penegakan hukum secara umum. 

"Data survei menunjukkan, sebanyak 38,6% publik menilai kondisi penegakan hukum saat ini dalam kondisi baik. Sebanyak 3,1% bahkan menilainya sangat baik," katanya.

Salah satu pendorong utama lonjakan kepercayaan ini adalah aksi nyata Kejaksaan Agung dalam menunjukkan transparansi hasil kerja mereka. Langkah Kejagung yang menunjukkan tumpukan uang hasil penindakan korupsi senilai Rp6,6 triliun kepada negara melalui Presiden mendapat dukungan masif.

"Mayoritas publik, yakni sebesar 70,7% (gabungan setuju dan sangat setuju), mengapresiasi langkah Kejaksaan yang menunjukkan tumpukan uang sitaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat," pungkasnya.

Survei ini dilakukan pada dalam kurun 15-21 Januari 2026 dengan melibatkan 1.220 responden yang merupakan WNI minimal berumur 17 tahun

Adapun proses pengambilan data dalam survei itu dilakukan dengan metode wawancara secara langsung, dengan tingkat kepercayaannya sebesar 95 persen dan margin of error sekitar 2,9 persen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya