BERDERET! Gelar akademik yang panjang tidak menjamin mampu menghindarkan pemiliknya dari perbuatan tercela. Paradoks terlihat dari para pejabat yang berlimpah gelar terhormat, berada di kursi pesakitan kasus korupsi. Padahal dengan rentetan titel tersebut, seorang individu diharapkan menjadi menjadi nakhoda bagi kemajuan bangsa.
Tetapi justru di media massa kerap dihiasi oleh sosok berompi oranye, dan menyandang gelar akademik mentereng. Fenomena korupsi yang melibatkan pejabat berpendidikan tinggi mencerminkan sebuah krisis moral akut di tengah tumpukan regulasi yang kian tebal.
Titik perenungan membawa kita pada pergulatan pertanyaan: mengapa kepintaran intelektual tidak otomatis berbanding lurus dengan integritas? Serta mengapa hukum yang kuat sering kali tak berdaya berhadapan dengan koruptor intelektual? Situasi ini seolah menjadi gambaran bahwa gelar tinggi boleh jadi justru bermoral rendah.
Kekakuan HukumDalam filsafat hukum, kita kerap terjebak dalam paradigma positivisme hukum yang kaku. Paradigma ini memandang hukum sebagai teks tertulis, dimana seperangkat aturan menjadi sah selama dibentuk melalui prosedur yang benar (Miharja, 2020).
Kaum cerdik pandai dan para pejabat intelektual di lingkar kekuasaan sangat mahir menari di atas teks yang kering makna tersebut. Sehingga, hukum dipahami bukan sebagai pedoman hidup, melainkan sebagai mesin mekanis yang bisa diakali celahnya demi kepentingan sempit pribadi maupun kelompok tertentu (Arsyad, 2017).
Sementara itu, Lon Fuller, filsuf hukum dalam karyanya
The Morality of Law, mengingatkan bahwa hukum seharusnya memiliki moralitas internal (Fuller, 1969). Hukum bukan sekadar perintah penguasa, melainkan sebuah usaha kemanusiaan untuk menundukkan perilaku manusia di bawah bimbingan aturan yang adil.
Ketika seorang pejabat menggunakan kecerdasannya untuk melakukan
mark-up anggaran atau manipulasi proyek yang secara prosedural tampak legal terorganisir, namun secara substansi merampas hak rakyat, sesungguhnya roh hukum telah terbunuh (Fuller, 1969).
Keserakahan IntelektualLalu mengapa figur yang direpresentasikan telah memiliki segalanya, -status sosial tinggi, gaji mapan, dan gelar akademik, masih tergiur korupsi? Analisis kriminologi melalui
convenience theory (teori kenyamanan) Petter Gottschalk memberikan jawaban tajam. Kejahatan kerah putih (
white-collar crime) terjadi karena korupsi dirasa sangat nyaman dan mudah dilakukan ketika berada di puncak piramida kekuasaan (Gottschalk, 2025).
Pejabat intelektual memiliki akses terhadap sumber daya, pemahaman atas celah regulasi melihat kesempatan, dan mempunyai kemampuan melakukan rasionalisasi moral -kemauan. Dalam persepsi internal mereka, seolah tidak merasa sebagai penjahat, karena merasa apa yang dilakukan adalah percepatan prosedur atau biaya koordinasi (Sari & Ritonga, 2023).
Hal ini pula yang oleh Edwin Sutherland disebut sebagai kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terhormat dalam lingkup pekerjaannya (Sutherland, 1939). Bila kejahatan jalanan didorong kebutuhan (
need), maka korupsi intelektual terstimulasi keserakahan (greed) yang tak mengenal batas (Syahroni dkk., 2018).
Problem AkutKenyataan pahit ini menjalar ke semua sektor. Perkara korupsi menggerogoti hajat publik, mulai dari ranah pendidikan, kesehatan hingga urusan agama. Terbilang banyak bila terurai satu persatu. Kondisi ini menjadi alarm keras bila benteng terakhir moralitas kita telah koyak.
Bahkan hingga aparat penegak hukum, sebagaimana oknum hakim dan jaksa dengan gelar berderetnya. Mereka yang dianggap seharusnya menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi) justru menggunakan hukum sebagai perisai untuk melindungi kejahatan (Asshiddiqie, 2022).
Ketimpangan antara apa yang tertulis dalam pakta integritas dengan perilaku nyata di lapangan mencerminkan degradasi moral yang mengkhawatirkan (Hartanto, 2017).
Ketika hukum saja tidak cukup, apa solusinya? Kita perlu beralih dari sekadar ketaatan formal menuju ketaatan etis. Sejalan dengan Jimly Asshiddiqie (2022) yang menekankan pentingnya pembangunan sistem etika nasional yang berjalan beriringan dengan sistem hukum.
Hukum hanya dapat berfungsi sebagai standar minimal, sementara etika publik menuntut standar moral yang jauh lebih tinggi. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui langkah strategis: (i) Penguatan Sistem Integritas Nasional (SIN): menciptakan ekosistem birokrasi yang transparan dan akuntabel (KPK, 2025).
Selanjutnya, (ii) Revitalisasi etika keutamaan: Pendidikan tinggi harus kembali pada khitah membentuk karakter, bukan sekadar mencetak intelektual teknis yang pandai tapi buta moral. Kejujuran harus menjadi mahkota dari penegakan hukum (Satjipto Rahardjo, 2006).
Pada bagian akhir, (iii) Sanksi sosial dan pemiskinan: Korupsi intelektual berakar pada kerakusan, maka hukuman yang efektif secara filosofis adalah pemiskinan -perampasan aset dan pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera (Hasanah & Suatuti, 2020).
Hukum tanpa etika adalah tiran, sementara etika tanpa hukum menjadi lemah. Ke depan, kita tidak hanya membutuhkan pejabat yang pintar secara akademik, tetapi pejabat yang memiliki mata dan hati untuk dapat merasakan persoalan publik.
Tanpa revolusi moral, tumpukan regulasi kita hanya akan menjadi kertas yang tidak berguna di hadapan keserakahan manusia. Berubahlah!
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung