Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Tim Hukum Nadiem)

Hukum

Argumen Niat Baik Nadiem Bisa Patah Lewat Jejak Komunikasi Vendor

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kejaksaan Agung cukup progresif dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mencermati, kejaksaan sedang fokus membuktikan proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan desain kebijakan koruptif sejak dalam pikiran.

“Ketika ditemukan kesepakatan melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Akbar dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Februari 2026.


Jaksa, kata Akbar, berupaya mengungkap komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Hal ini bisa menjadi 'senjata' kejaksaan mematahkan argumen pembelaan 'niat baik' (good faith) dalam percepatan digitalisasi pendidikan.

“Langkah kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Ini menjadi pintu masuk jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut,” lanjutnya.

Fokus kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dinilai strategis. Meski seringkali sulit menemukan aliran dana langsung atau kickback di level pengambil kebijakan tertinggi, jaksa cukup membuktikan adanya unsur 'menguntungkan orang lain atau korporasi' melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif. 

Strategi pembuktian kejaksaan harus mampu mengidentifikasi keberadaan tailor-made specification, yakni spesifikasi atau persyaratan jasa atau layanan yang disesuaikan kebutuhan, keinginan spesifik individu atau organisasi.

"Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif mengeliminasi kompetitor,” kata Akbar.

Lebih jauh, kejaksaan didorong tidak hanya terpaku pada kerugian riil akibat markup harga, juga kerugian ekonomi akibat hilangnya kompetisi sehat atau monopoli terselubung.

Mengenai metodologi perhitungan kerugian negara yang mencakup aspek ekonomi yang lebih luas ini, Akbar menyebut hal ini menjadi domain teknis para auditor.

“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya