Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Tim Hukum Nadiem)

Hukum

Argumen Niat Baik Nadiem Bisa Patah Lewat Jejak Komunikasi Vendor

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kejaksaan Agung cukup progresif dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mencermati, kejaksaan sedang fokus membuktikan proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan desain kebijakan koruptif sejak dalam pikiran.

“Ketika ditemukan kesepakatan melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Akbar dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Februari 2026.


Jaksa, kata Akbar, berupaya mengungkap komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Hal ini bisa menjadi 'senjata' kejaksaan mematahkan argumen pembelaan 'niat baik' (good faith) dalam percepatan digitalisasi pendidikan.

“Langkah kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Ini menjadi pintu masuk jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut,” lanjutnya.

Fokus kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dinilai strategis. Meski seringkali sulit menemukan aliran dana langsung atau kickback di level pengambil kebijakan tertinggi, jaksa cukup membuktikan adanya unsur 'menguntungkan orang lain atau korporasi' melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif. 

Strategi pembuktian kejaksaan harus mampu mengidentifikasi keberadaan tailor-made specification, yakni spesifikasi atau persyaratan jasa atau layanan yang disesuaikan kebutuhan, keinginan spesifik individu atau organisasi.

"Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif mengeliminasi kompetitor,” kata Akbar.

Lebih jauh, kejaksaan didorong tidak hanya terpaku pada kerugian riil akibat markup harga, juga kerugian ekonomi akibat hilangnya kompetisi sehat atau monopoli terselubung.

Mengenai metodologi perhitungan kerugian negara yang mencakup aspek ekonomi yang lebih luas ini, Akbar menyebut hal ini menjadi domain teknis para auditor.

“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” pungkasnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya