Berita

Ilustrasi - surat yang ditinggalkan siswa SD yang bunuh diri di Ngada, NTT. (Foto: repro @detik.com)

Politik

Janji Pendidikan Gratis Diuji Usai Tragedi Siswa SD di Ngada

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Insiden memilukan menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidup lantaran keluarga tak mampu membeli buku dan pena. 
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai benarkah sekolah di Indonesia sudah sepenuhnya gratis? 

Kasus ini seharusnya tidak terjadi karena konstitusi dengan tegas menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara eksplisit memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

Namun dalam praktik, kebijakan di lapangan kerap menyisakan celah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 memang melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi masih memperbolehkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat. 

Namun dalam praktik, kebijakan di lapangan kerap menyisakan celah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 memang melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi masih memperbolehkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat. 
Aturan ini dipertegas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan penekanan bahwa sumbangan tidak boleh membebani siswa tidak mampu dan harus dikelola secara transparan.

Untuk melihat realitas di daerah lain, redaksi mewawancarai salah satu orang tua murid sekolah negeri di Jakarta. Ia menegaskan bahwa sekolah dasar negeri tempat anaknya bersekolah tidak memungut biaya apa pun.

“Sekolah gratis. Enggak ada bayaran apa-apa,” ujar salah seorang narasumber yang anaknya duduk di kelas IV SD di wilayah Bungur, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Februari 2026.

Ia menambahkan, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan anak. Sementara bagi yang tidak menerima KJP, keperluan seperti seragam dan alat tulis dibeli secara mandiri.

“Kalau untuk sekolah enggak ada bayar apa-apa. Ekskul juga gratis. Buku paket dapat dari sekolah, nanti dikembalikan kalau sudah naik kelas,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada keterbatasan fasilitas. 

“Persediaan bukunya enggak begitu banyak. Kebetulan kelas 4 ini bukunya enggak dibagi satu anak satu. Jadi dibagi di kelas, satu buku berdua,” tuturnya.

Prinsip sekolah gratis ini sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Di tingkat kebijakan nasional, perhatian terhadap pendidikan juga menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ditunjukkan melalui peluncuran program Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat.

Sekolah Garuda dirancang sebagai sekolah berasrama dengan fasilitas modern, bertujuan mempercepat pembangunan sumber daya manusia unggul sekaligus memutus rantai kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045. Kurikulum Sekolah Garuda bertumpu pada tiga pilar utama, yakni akses pendidikan, inkubator pemimpin bangsa, serta pengabdian kepada masyarakat.

Sekolah ini menerima siswa berprestasi dari keluarga menengah hingga mampu, dengan dua skema pembiayaan 80 persen siswa memperoleh beasiswa penuh dari pemerintah, sementara 20 persen lainnya berbayar.

Sementara itu, program Sekolah Rakyat secara khusus diarahkan bagi anak-anak dari keluarga ekstrem miskin agar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak. Hingga kini, tercatat 165 Sekolah Rakyat telah beroperasi dengan jumlah siswa lebih dari 15.000 orang.

Tragedi di Ngada menjadi pengingat keras bahwa di balik jaminan konstitusi dan berbagai program pemerintah, masih ada jurang implementasi yang harus segera ditutup agar hak dasar pendidikan benar-benar dirasakan merata oleh seluruh anak bangsa.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya