Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Minta Tugas Sengketa Hasil Pemilu Diperkuat Lewat UU

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap punya landasan hukum jelas dalam keterlibatannya menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, penguatan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan tahun 2026 ini.

"Pada praktiknya pemberian keterangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dijadikan dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun dasar hukumnya hanya Peraturan Mahkamah Konstitusi," ujar Totok kepada RMOL, Minggu, 8 Februari 2026.


Totok berharap pengalaman PHPU Pemilu 2024 lalu bisa menjadi fakta yang dapat dipertimbangkan dalam pembentukan UU dengan memasukkan satu pasal tambahan memperkuat peran pengawasan Bawaslu.

Pada Pemilu 2024, Totok menyebut ada lebih dari 100 perkara PHPU yang ditangani MK dengan mengacu putusan ajudikasi Bawaslu.

"Untuk itu perlu diatur dalam UU mengenai tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan pada perselisihan hasil pemilu," sambung Totok menegaskan.

Karena itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu ini mendorong satu pasal tambahan dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi pada tahun 2026 ini.  
 
"Setelah Pasal 93 huruf l disisipkan satu huruf yang berbunyi, 'memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu'," tutup Totok.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya