Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Minta Tugas Sengketa Hasil Pemilu Diperkuat Lewat UU

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap punya landasan hukum jelas dalam keterlibatannya menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, penguatan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan tahun 2026 ini.

"Pada praktiknya pemberian keterangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dijadikan dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun dasar hukumnya hanya Peraturan Mahkamah Konstitusi," ujar Totok kepada RMOL, Minggu, 8 Februari 2026.


Totok berharap pengalaman PHPU Pemilu 2024 lalu bisa menjadi fakta yang dapat dipertimbangkan dalam pembentukan UU dengan memasukkan satu pasal tambahan memperkuat peran pengawasan Bawaslu.

Pada Pemilu 2024, Totok menyebut ada lebih dari 100 perkara PHPU yang ditangani MK dengan mengacu putusan ajudikasi Bawaslu.

"Untuk itu perlu diatur dalam UU mengenai tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan pada perselisihan hasil pemilu," sambung Totok menegaskan.

Karena itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu ini mendorong satu pasal tambahan dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi pada tahun 2026 ini.  
 
"Setelah Pasal 93 huruf l disisipkan satu huruf yang berbunyi, 'memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu'," tutup Totok.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya