Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Minta Tugas Sengketa Hasil Pemilu Diperkuat Lewat UU

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap punya landasan hukum jelas dalam keterlibatannya menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, penguatan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan tahun 2026 ini.

"Pada praktiknya pemberian keterangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dijadikan dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun dasar hukumnya hanya Peraturan Mahkamah Konstitusi," ujar Totok kepada RMOL, Minggu, 8 Februari 2026.


Totok berharap pengalaman PHPU Pemilu 2024 lalu bisa menjadi fakta yang dapat dipertimbangkan dalam pembentukan UU dengan memasukkan satu pasal tambahan memperkuat peran pengawasan Bawaslu.

Pada Pemilu 2024, Totok menyebut ada lebih dari 100 perkara PHPU yang ditangani MK dengan mengacu putusan ajudikasi Bawaslu.

"Untuk itu perlu diatur dalam UU mengenai tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan pada perselisihan hasil pemilu," sambung Totok menegaskan.

Karena itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu ini mendorong satu pasal tambahan dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi pada tahun 2026 ini.  
 
"Setelah Pasal 93 huruf l disisipkan satu huruf yang berbunyi, 'memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu'," tutup Totok.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya