Berita

Sidang kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Kesaksian Bekas PPK Bambang Hadiwaluyo Memberatkan Nadiem Makarim

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai semakin terpojok dalam proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala mengurai, fakta persidangan dari kesaksian Bambang Hadiwaluyo yang mengaku mundur sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) karena ketakutan dan tertekan akan memberatkan Nadiem selaku terdakwa. 

Kamilov memaknai, kesaksian Bambang yang membeberkan kondisi psikologis tidak wajar selama proses pengadaan chromebook menandakan ada penyimpangan prosedur yang sistematis. 


“Sebagai pimpinan tertinggi, Nadiem seharusnya menunjukkan integritas dan sikap tegas ketika bawahan merasa terancam dalam menjalankan tugas negara, namun faktanya proyek tetap berjalan hingga memicu kerugian negara,” ujar Kamilov dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Februari 2026.

Kesaksian Bambang juga bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan vonis terdakwa Nadiem ke depan.

"Jadi yang bersangkutan pada kesaksian di pengadilan tersebut dapat dinilai oleh majelis hakim menjadi pertimbangan yang bisa memberatkan NM (Nadiem Makarim)," jelasnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Bambang mengaku mundur saat proses pemilihan penyedia proyek chromebook sedang berada di titik krusial.

Tekanan tersebut muncul setelah adanya instruksi untuk segera melakukan belanja perangkat meskipun koordinasi antar direktorat belum menemui titik temu. Setelah Bambang mundur pada Juni 2020, PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku perusahaan penyedia justru langsung terpilih melalui sistem.

Kamilov mendorong agar kejaksaan tetap konsisten pada jalur dakwaan karena fakta persidangan mulai menunjukkan arah keterlibatan pimpinan secara lebih jelas.

“Keberanian saksi mengungkap bahwa dirinya sampai jatuh sakit dan tidak bisa tidur akibat tekanan menjadi bukti material bahwa lingkungan kerja di kementerian saat itu tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kamilov.

Menurut Kamilov, seorang PPK memiliki sertifikat berdasarkan pendidikan khusus, sehingga dipastikan mengetahui risiko pekerjaan, termasuk dalam pengadaan chromebook. 

"Karena seorang PPK yang berpengalaman sudah mengetahui ada resiko akibat pengadaan chromebook," katanya.

Bambang bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026. 

Bambang diperiksa sebagai saksi atas nama terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Bambang menyebut pengunduran diri dilakukan saat proses klik pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengadaan chromebook dan CDM tahun 2020.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya