Berita

Sidang kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Kesaksian Bekas PPK Bambang Hadiwaluyo Memberatkan Nadiem Makarim

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai semakin terpojok dalam proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala mengurai, fakta persidangan dari kesaksian Bambang Hadiwaluyo yang mengaku mundur sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) karena ketakutan dan tertekan akan memberatkan Nadiem selaku terdakwa. 

Kamilov memaknai, kesaksian Bambang yang membeberkan kondisi psikologis tidak wajar selama proses pengadaan chromebook menandakan ada penyimpangan prosedur yang sistematis. 


“Sebagai pimpinan tertinggi, Nadiem seharusnya menunjukkan integritas dan sikap tegas ketika bawahan merasa terancam dalam menjalankan tugas negara, namun faktanya proyek tetap berjalan hingga memicu kerugian negara,” ujar Kamilov dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Februari 2026.

Kesaksian Bambang juga bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan vonis terdakwa Nadiem ke depan.

"Jadi yang bersangkutan pada kesaksian di pengadilan tersebut dapat dinilai oleh majelis hakim menjadi pertimbangan yang bisa memberatkan NM (Nadiem Makarim)," jelasnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Bambang mengaku mundur saat proses pemilihan penyedia proyek chromebook sedang berada di titik krusial.

Tekanan tersebut muncul setelah adanya instruksi untuk segera melakukan belanja perangkat meskipun koordinasi antar direktorat belum menemui titik temu. Setelah Bambang mundur pada Juni 2020, PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku perusahaan penyedia justru langsung terpilih melalui sistem.

Kamilov mendorong agar kejaksaan tetap konsisten pada jalur dakwaan karena fakta persidangan mulai menunjukkan arah keterlibatan pimpinan secara lebih jelas.

“Keberanian saksi mengungkap bahwa dirinya sampai jatuh sakit dan tidak bisa tidur akibat tekanan menjadi bukti material bahwa lingkungan kerja di kementerian saat itu tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kamilov.

Menurut Kamilov, seorang PPK memiliki sertifikat berdasarkan pendidikan khusus, sehingga dipastikan mengetahui risiko pekerjaan, termasuk dalam pengadaan chromebook. 

"Karena seorang PPK yang berpengalaman sudah mengetahui ada resiko akibat pengadaan chromebook," katanya.

Bambang bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026. 

Bambang diperiksa sebagai saksi atas nama terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Bambang menyebut pengunduran diri dilakukan saat proses klik pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengadaan chromebook dan CDM tahun 2020.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya