Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok. (Foto:Website PN Depok)

Hukum

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya pada tahap eksekusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan suap terkait proses persidangan perdata sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Karabha Digdaya (KD) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara yang tengah ditangani KPK yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) merupakan perkara suap di tahap eksekusi sengketa lahan.

"Nah ini prosesnya sampai eksekusi itu apakah ada suap nggak di tingkat pertama kemudian banding, kasasi. Itu sedang kita dalami," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 8 Februari 2026.


Mengingat kata Asep, pihak PT KD rela mengeluarkan uang untuk dapat segera eksekusi lahan. Sehingga, patut dicurigai adanya dugaan tindak pidana dalam proses persidangan perdata.

"Jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini. Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapapun itu ya," pungkas Asep.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Dalam perkaranya, pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD yang merupakan perusahaan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025.

Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, I Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah bertindak sebagai "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok. Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka dan Bambang kepada pihak PT KD melalui Berliana dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

Yohansyah dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi adanya permintaan fee yang dimaksud. Namun demikian, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.

Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Yohansyah selanjutnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya