Berita

Forum internasional Board of Peace yang dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Setneg)

Politik

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI) menyampaikan Pernyataan Sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional Board of Peace yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangkaian agenda Davos.

ABI menyatakan menghormati langkah diplomatik Pemerintah Indonesia yang bertujuan mendorong stabilitas dan perdamaian dunia. 

Namun demikian, ABI menilai keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama dari aspek kesetiaan terhadap amanat konstitusi, kedaulatan politik luar negeri, serta komitmen Indonesia dalam pembelaan terhadap Palestina yang hingga kini masih berada dalam kondisi penjajahan.


Ketua Umum ABI, Zahir Yahya menyatakan, politik luar negeri Indonesia wajib berlandaskan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selain itu, prinsip politik luar negeri bebas aktif harus memastikan Indonesia tidak menjadi alat legitimasi kepentingan pihak mana pun, serta tetap berpihak pada bangsa-bangsa tertindas.

ABI merujuk pada dokumen charter Board of Peace yang tersedia untuk publik dan dipublikasikan sejumlah media internasional. Rujukan tersebut digunakan sebagai dasar evaluasi terbuka terhadap mandat, struktur, serta mekanisme tata kelola forum yang berpotensi diikuti Indonesia. ABI menegaskan siap melakukan penilaian ulang apabila pemerintah memublikasikan naskah resmi yang berbeda.

Setelah mencermati isi charter, ABI menyampaikan sejumlah keberatan prinsipil. Salah satunya, mandat Board of Peace dinilai tidak menetapkan standar operasional yang tegas dan terukur untuk menjamin keadilan substantif bagi Palestina. 

"Meski mengusung misi stabilitas dan peace-building, charter tersebut dinilai absen dalam penegasan perlindungan warga sipil, penghentian kekerasan sistematis, serta pemulihan hak-hak dasar rakyat Palestina," bunyi pernyataan sikap ABI seperti dikutip redaksi, Minggu, 8 Februari 2026.

ABI juga menyoroti mekanisme keanggotaan yang bersifat selektif karena bergantung pada undangan Ketua forum. Skema ini dinilai membuka ruang politisasi dan tidak mencerminkan prinsip kesetaraan antarnegara. 

Selain itu, konsentrasi kewenangan yang besar pada Ketua, termasuk hak veto dan otoritas interpretasi charter, dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan kolektif negara anggota serta menghapus prinsip due process internal.

Keberatan lain disampaikan terkait mekanisme pendanaan. Ketentuan yang memberikan keistimewaan keanggotaan bagi negara penyumbang dana besar dinilai berpotensi menciptakan struktur keanggotaan berbasis daya beli dan dominasi kekuatan finansial.

ABI menilai, keterlibatan Indonesia dalam forum yang bersifat eksklusif dan tidak berimbang dapat menghadirkan risiko strategis. Risiko tersebut antara lain pengaburan akar konflik Palestina, pergeseran mandat konstitusional politik luar negeri, serta potensi Indonesia dipersepsikan sebagai pemberi legitimasi terhadap agenda yang tidak menjamin keadilan substantif.

Atas dasar itu, ABI mendesak Pemerintah RI melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh terhadap keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace, serta memublikasikan seluruh dokumen yang mengikat Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas publik. 

"ABI juga menyerukan penetapan syarat prinsipil apabila Indonesia tetap mempertimbangkan keterlibatan, termasuk jaminan kesetaraan antarnegara, mekanisme akuntabilitas yang imparsial, dan mandat perlindungan warga sipil yang jelas," ungkap pernyataan tersebut.

ABI bahkan meminta Pemerintah RI tidak ragu menarik diri apabila forum tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan, kesetaraan, dan independensi, atau berpotensi menjadikan Indonesia alat legitimasi kepentingan politik pihak tertentu.

Selain kepada pemerintah, ABI juga menyerukan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja dan diplomasi parlemen, guna memastikan kebijakan luar negeri Indonesia tetap selaras dengan amanat UUD 1945 dan prinsip bebas aktif.

ABI menegaskan, perjuangan bagi kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi sekaligus komitmen kemanusiaan universal. Karena itu, setiap keterlibatan Indonesia dalam forum internasional harus memastikan tidak ada pembenaran baru terhadap penjajahan dan tetap menjaga kehormatan politik luar negeri Indonesia yang merdeka, aktif, dan bermartabat.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya