Berita

Perwira Tinggi Kepolisian Berpangkat Inspektur Jenderal. Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Dr Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Dari Teks Undang-Undang ke Meja Penyidik: Menguji Nyata Perlindungan Perempuan dan Anak

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 11:10 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

SELAMA bertahun-tahun, perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana sering merasakan satu hal yang sama: hukum datang terlambat, dingin, dan kerap menyakitkan.

Mereka melapor untuk dilindungi, tetapi justru kembali dilukai oleh proses hukum itu sendiri. KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengakhiri pola ini. Pertanyaannya: apa yang benar-benar berubah dan bisa dirasakan?
 
Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar “sumber keterangan”. Melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama.


Penyidik kini wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala. Ini bukan lagi kebijakan internal atau belas kasihan aparat. Melainkan perintah undang-undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang”adalah bentuk perlindungan paling dasar: rasa aman.
 
Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen danpemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak. Artinya, dalam praktik, pemeriksaan korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.

Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara.
 
Dalam konteks ini, KUHAP baru memberi legitimasi kuat bagi kehadiran pendamping korban —baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini mengubah relasi kuasa di ruang pemeriksaan. Korban tidak lagi sendirian berhadapan dengan negara; negara wajib menghadirkan sistem pendukungnya.
 
KUHP baru juga membawa dampak langsung pada cara hakim dan penegak hukum memandang kejahatan terhadap perempuan dan anak. Dampak terhadap korban kini menjadi faktor wajib dalam pemidanaan.

Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai “perkara biasa” hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional.
 
Bagi anak korban, KUHP dan KUHAP baru memperkuat garis pemisah antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak tidak boleh lagi diseret ke proses pidana hanya demi memenuhi unsur formil perkara. Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena paksaan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, hukum baru memberi ruang nyata untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan. Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru.
 
Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral. Dengan KUHP dan KUHAP baru, prinsip-prinsip UU PPA dipaksa masuk ke jantung sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berhadapan dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal.
 
Namun, harus diakui secara jujur: undang-undang ini tidak otomatis melindungi siapa pun. Perlindungan baru akan terasa jika aparat penegak hukum—terutama penyidik—mengubah cara berpikir. KUHP dan KUHAP baru memberi alat, tetapi manusianya tetap penentu. Tanpa empati, keberanian, dan integritas, norma progresif ini akan kembali menjadi wacana.

Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: “Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?” Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal —sekali lagi.
 
Era baru perlindungan perempuan dan anak tidak diuji di seminar atau buku teks, tetapi di ruang pemeriksaan, di rumah aman, dan di keberanian negara untuk berpihak kepada yang paling rentan.

*Penulis adalah Perwira Tinggi Kepolisian Berpangkat Inspektur Jenderal. Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama STIK/PTIK

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya