Berita

Perwira Tinggi Kepolisian Berpangkat Inspektur Jenderal. Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Dr Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Dari Teks Undang-Undang ke Meja Penyidik: Menguji Nyata Perlindungan Perempuan dan Anak

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 11:10 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

SELAMA bertahun-tahun, perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana sering merasakan satu hal yang sama: hukum datang terlambat, dingin, dan kerap menyakitkan.

Mereka melapor untuk dilindungi, tetapi justru kembali dilukai oleh proses hukum itu sendiri. KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengakhiri pola ini. Pertanyaannya: apa yang benar-benar berubah dan bisa dirasakan?
 
Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar “sumber keterangan”. Melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama.


Penyidik kini wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala. Ini bukan lagi kebijakan internal atau belas kasihan aparat. Melainkan perintah undang-undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang”adalah bentuk perlindungan paling dasar: rasa aman.
 
Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen danpemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak. Artinya, dalam praktik, pemeriksaan korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.

Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara.
 
Dalam konteks ini, KUHAP baru memberi legitimasi kuat bagi kehadiran pendamping korban —baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini mengubah relasi kuasa di ruang pemeriksaan. Korban tidak lagi sendirian berhadapan dengan negara; negara wajib menghadirkan sistem pendukungnya.
 
KUHP baru juga membawa dampak langsung pada cara hakim dan penegak hukum memandang kejahatan terhadap perempuan dan anak. Dampak terhadap korban kini menjadi faktor wajib dalam pemidanaan.

Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai “perkara biasa” hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional.
 
Bagi anak korban, KUHP dan KUHAP baru memperkuat garis pemisah antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak tidak boleh lagi diseret ke proses pidana hanya demi memenuhi unsur formil perkara. Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena paksaan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, hukum baru memberi ruang nyata untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan. Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru.
 
Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral. Dengan KUHP dan KUHAP baru, prinsip-prinsip UU PPA dipaksa masuk ke jantung sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berhadapan dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal.
 
Namun, harus diakui secara jujur: undang-undang ini tidak otomatis melindungi siapa pun. Perlindungan baru akan terasa jika aparat penegak hukum—terutama penyidik—mengubah cara berpikir. KUHP dan KUHAP baru memberi alat, tetapi manusianya tetap penentu. Tanpa empati, keberanian, dan integritas, norma progresif ini akan kembali menjadi wacana.

Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: “Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?” Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal —sekali lagi.
 
Era baru perlindungan perempuan dan anak tidak diuji di seminar atau buku teks, tetapi di ruang pemeriksaan, di rumah aman, dan di keberanian negara untuk berpihak kepada yang paling rentan.

*Penulis adalah Perwira Tinggi Kepolisian Berpangkat Inspektur Jenderal. Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama STIK/PTIK

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya