Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL/Reni Erina)

Politik

Outlook Kredit RI Negatif, DPR Ingatkan Dampak ke Investor

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sentimen negatif kembali membayangi pasar keuangan Indonesia setelah sejumlah lembaga global menyampaikan evaluasi yang kurang menggembirakan. 

Tekanan datang beruntun, mulai dari MSCI yang menyoroti praktik pasar saham, Goldman Sachs yang menurunkan posisi saham Indonesia menjadi underweight, hingga keputusan terbaru Moody’s yang merevisi outlook peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menilai penurunan outlook tersebut mencerminkan kekhawatiran terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai kurang konsisten serta lemahnya kualitas tata kelola, termasuk dalam pengelolaan Danantara dan penentuan prioritas investasi.


"Kini kita dikejutkan kembali dengan rilis terbaru Moody's atas level kredit rating Indonesia dari stable ke negative. Pangkal masalahnya, Moody's menilai menurunnya prediktabilitas kebijakan yang melemahkan efektivitas kebijakan, dan kualitas tata kelola pemerintahan. Moody's memberikan atensi dalam hal tata kelola Danantara, prioritas investasi dan sumber pendanaannya," ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu 7 Februari 2026. 

Menurut Said, tekanan dari lembaga internasional belum berhenti. Dalam waktu dekat, FTSE Russell yang berada di bawah London Stock Exchange juga dijadwalkan mengumumkan penilaian terhadap prospek pasar saham dan ekonomi Indonesia. Ia melihat adanya pola yang sama dari berbagai koreksi tersebut, yakni sorotan terhadap tata kelola yang belum optimal di berbagai sektor, mulai dari pasar modal hingga kebijakan fiskal.

Ia menambahkan, peringatan semacam ini sebenarnya telah lama disuarakan. IMF dan International Debt Relief (IDR) sebelumnya juga menyoroti tingginya rasio utang pemerintah terhadap pendapatan negara.

"Kartu Kuning yang diberikan MSCI sebenarnya sudah lama, demikian halnya nyala lampu kuning dari IMF dan IDR terkait dengan utang pemerintah. IMF merekomendasikan utang pemerintah tidak lebih dari 150 persen dari pendapatan negara, sedangkan International Debt Relief (IDR) merekomendasikan maksimal 167 persen, namun posisi kita sudah 349,9 persen," jelasnya.

Said mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi memperburuk kepercayaan investor, terutama di pasar obligasi negara, seiring terus menurunnya porsi kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN).

"Kalau ini dibunyikan terus IMF dan IDR, makin memberi persepsi negatif kepada investor pada pasar obligasi, dan sebagian investor asing juga sudah pergi dari SBN (Surat Berharga Negara). Empat tahun lalu kepemilikan asing dalam SBN masih 40 persen, akhir Desember 2025 tinggal 14 persen," katanya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya