Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Aksi Buru Harga Murah Selamatkan Emas dari Tren Negatif Mingguan

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 08:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga emas dunia berhasil membalikkan keadaan pada penutupan perdagangan Jumat 6 Februari 2026 waktu setempat, sekaligus mengamankan kenaikan mingguan sebesar 2 persen. 
Setelah sempat terkapar pada sesi sebelumnya, logam mulia ini kembali diminati investor berkat kombinasi melemahnya indeks Dolar AS dan aksi perburuan harga murah oleh para pelaku pasar yang optimistis.
Emas spot melonjak hingga 3,9 persen ke level 4.979,80 Dolar AS. Sementara kontrak berjangka emas Amerika Serikat untuk pengiriman April ditutup naik 1,8 persen di level 4.979,80 Dolar AS per ons.

Melemahnya Dolar sebesar 0,2 persen menjadi angin segar bagi pembeli luar negeri, mengingat emas menjadi lebih terjangkau secara konversi mata uang.


Kenaikan harga ini juga dipengaruhi oleh kabar sejuk dari Timur Tengah. Diplomat tertinggi Iran menyatakan bahwa perundingan nuklir dengan Amerika Serikat yang dimediasi oleh Oman berjalan dengan awal yang baik. 

Progres diplomasi ini meredakan kecemasan pasar akan risiko konflik bersenjata, meski analis Kitco Metals, Jim Wyckoff, menilai harga emas masih membutuhkan pemicu geopolitik yang lebih besar untuk bisa menembus rekor baru.

Di sisi lain, perak spot mencatatkan lonjakan fantastis sebesar 8,6 persen ke level 77,33 Dolar AS per ons, meski secara akumulasi mingguan masih terbebani penurunan tajam dari pekan sebelumnya. Untuk meredam volatilitas yang liar, CME Group bahkan harus menaikkan persyaratan margin kontrak emas dan perak untuk ketiga kalinya dalam dua pekan terakhir sebagai langkah mitigasi risiko.

Pemulihan ini tidak hanya milik emas dan perak; logam mulia lainnya seperti platinum dan palladium pun turut menguat signifikan, masing-masing sebesar 5,4 persen dan 6,2 persen, menutup akhir pekan dengan napas yang lebih lega bagi para investor komoditas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya