Berita

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP Minta Revisi UU Pemilu di DPR Jangan Diintervensi

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 00:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDIP menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR harus berjalan tanpa intervensi dan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan prinsip utama dalam revisi UU Pemilu adalah memastikan rakyat berdaulat penuh dalam menentukan pemimpinnya, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Termasuk pilihan terhadap partai politik.

“Ya terkait revisi Undang-Undang Pemilu prinsip yang pertama adalah rakyat yang berdaulat di dalam menentukan pemimpinnya apakah itu legislatif juga termasuk pilihan terhadap partai politiknya,” ujar Hasto menjawab pertanyaan wartawan di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.


Prinsip kedua, lanjut Hasto, adalah memastikan penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas secara profesional sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Sehingga tidak boleh ada intervensi itu,” tegasnya.

Hasto juga menegaskan pentingnya pemilu yang bersih dari praktik politik uang agar kontestasi berjalan sehat dan berorientasi pada adu ide serta gagasan untuk masa depan bangsa.

“Pemilu dapat berjalan tanpa money politics, berjalan di dalam suatu kontestasi yang baik. Sehingga ide dan gagasan bagi masa depan, serta bagaimana setiap partai politik sebagai peserta pemilu memiliki agenda-agenda strategis di dalam menyelesaikan persoalan rakyat,” jelasnya.

Selain itu, Hasto juga menyoroti berbagai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 agar tidak terulang. Ia menilai perlu adanya pengaturan tegas, termasuk sanksi pidana, jika alat-alat negara digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

“Berbagai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024 yang lalu tidak boleh terjadi lagi termasuk pentingnya suatu pengaturan larangan dengan sanksi pidana apabila ada alat-alat negara yang dipergunakan ya untuk berpihak ya pada kepentingan-kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.

Menurut Hasto, rakyat harus dijamin dapat memilih secara bebas dan berdaulat berdasarkan program-program yang ditawarkan partai politik peserta pemilu.

“Rakyat harus dijamin untuk memilih secara bebas dan berdaulat melalui tawaran program-program yang disampaikan oleh partai politik sebagai peserta pemilu,” tutur dia.

Terkait konsolidasi demokrasi, Hasto menyebut PDIP juga memandang parliamentary threshold sebagai instrumen untuk memperkuat sistem demokrasi berdasarkan suara rakyat.

“Tetapi berapa besarannya, apakah mau diberlakukan secara berjenjang kami masih melakukan kajian-kajian,” pungkasnya.


Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya