Berita

Barang bukti uang Rp850 juta saat OTT di Depok dipamerkan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 6 Februari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Amankan Rp850 Juta saat OTT di Depok

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 00:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dan mengamankan barang bukti uang Rp850 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim KPK melakukan OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 di daerah Depok.

"Dengan mengamankan sejumlah tujuh orang dari beberapa tempat," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 6 Februari 2026.


Ketujuh orang yang terjaring OTT, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok.

Selanjutnya, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN selaku pegawai PT KD, dan GUN selaku pegawai PT KD.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," terangnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, kata Asep, tim KPK mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tersangka Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka I Wayan, Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 Angka 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang, disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tipikor.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya