Berita

Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang, KH Muhammad Yusuf Chudlory atau Gus Yusuf. (Foto: Humas PKB)

Politik

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang, KH Muhammad Yusuf Chudlory atau Gus Yusuf membuat keputusan besar dengan menyatakan mundur dan tidak lagi aktif dalam struktur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), baik di tingkat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) maupun Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Sebelumnya, Gus Yusuf tercatat menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah serta Ketua Bidang Pendidikan dan Pesantren DPP PKB.

“Saya off, tidak aktif lagi di struktur, baik DPW maupun DPP PKB, dan balik fokus menata kembali pesantren,” ujar Gus Yusuf kepada awak media, Jumat, 6 Februari 2026.


Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil secara sadar dan matang, sebagai bagian dari ikhtiar pribadi untuk kembali menguatkan peran pesantren sebagai pusat pendidikan, kaderisasi, dan pengabdian umat. 

Gus Yusuf menilai, penguatan pesantren merupakan kontribusi strategis jangka panjang bagi bangsa. Dia mengungkapkan, keputusan untuk keluar dari struktur PKB telah dipikirkannya jauh hari sebelum Musyawarah Wilayah DPW PKB Jawa Tengah yang digelar pada akhir Januari 2026. 
Dalam musyawarah tersebut, Sarif Abdillah, yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah periode 2026–2031.

Menurut Gus Yusuf, rencana pengunduran diri tersebut juga telah ia sampaikan secara langsung kepada Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Namun pada saat itu, Cak Imin sempat meminta agar Gus Yusuf tetap bertahan.

“Cak Imin, terus terang melarang berhenti, gondheli (menahan),” tuturnya.

Meski demikian, Gus Yusuf menegaskan bahwa keputusannya mundur dari struktur partai tidak mengubah pandangannya terhadap PKB dan sejarah kelahirannya.

“Saya tetap memandang PKB dilahirkan NU. Kami tetap punya tanggung jawab moral ikut mengawal,” ujarnya.

Ke depan, selain kembali fokus mengelola Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo di Kabupaten Magelang, Gus Yusuf juga berencana mengembangkan sejumlah program pendidikan berbasis pesantren.

Di antaranya adalah pendirian ma’had aly serta mengawal pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis pesantren di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun ini.

Langkah tersebut, menurut Gus Yusuf, merupakan bagian dari komitmennya untuk memperkuat peran pesantren dalam mencetak sumber daya manusia unggul, berakhlak, dan relevan dengan tantangan zaman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya