Berita

Sidang debottlenecking bersama PT Pertamina Patra Niaga pada Jumat, 6 Febuari 2026. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Politik

Menkeu Kebut Revisi Aturan Cukai Bioetanol Selama Sepekan

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 19:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mempercepat revisi aturan cukai bioetanol. Regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat satu pekan ke depan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah menerima aduan PT Pertamina Patra Niaga terkait hambatan regulasi dalam memperoleh insentif pembebasan cukai bioetanol saat sidang debottlenecking di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam sidang tersebut, Pertamina meminta kemudahan regulasi untuk pembebasan cukai bioetanol fuel grade yang digunakan dalam produk Pertamax Green, yakni bensin dengan campuran bioetanol 5 persen (E5).


Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza mengungkapkan saat ini Pertamax Green E5 telah dipasarkan di 177 SPBU yang tersebar di Pulau Jawa, Banten, dan DI Yogyakarta. 

Sepanjang 2025, penjualan Pertamax Green tercatat melampaui 16.000 kiloliter. Meski begitu, Pertamina menilai program ini masih terbatas dan berada pada tahap awal, mengingat impor bensin nasional masih sekitar 20 juta kiloliter per tahun.

Proses pembebasan cukai juga dinilai berjalan lambat karena harus melewati berbagai tahapan perizinan, mulai dari izin usaha industri (IUI) di Kementerian Perindustrian hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Dengan flow yang ada, kita mendapatkan izin usaha industri dari Kementerian Perindustrian, dan untuk IUI atau izin usaha industri itu kita membutuhkan Amdal dari Kementerian Lingkungan yang biasanya memakan waktu 2-3 tahun," kata Oki.

Saat ini pembebasan cukai etanol baru terealisasi di Integrated Terminal Surabaya setelah melalui proses panjang. Ke depan Pertamina berencana terus meningkatkan kapasitas dan mengajukan pembebasan cukai untuk terminal-terminal lainnya.

“Perlu diingat, kami memiliki 120 terminal BBM,” jelas Oki.

Dalam sidang yang sama, Purbaya turut menyoroti kapasitas produksi bioetanol nasional yang saat ini telah menembus lebih dari 400 ribu kiloliter. 

Dengan rencana mandat dari Kementerian ESDM serta asumsi pemanfaatan sekitar 50 persen, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian regulasi agar program bioetanol berjalan optimal.

Menindaklanjuti masukan tersebut, Purbaya selaku Wakil Ketua Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Perizinan (P2SP) memerintahkan jajarannya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 13/2024.

“Keputusan rapat hari ini adalah penyesuaian regulasi hasil diskusi. Ada perubahan NSPK, revisi PMK 82/2024, dan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Seluruhnya akan diselesaikan paling lambat satu minggu,” tutup Purbaya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya