Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan PBI (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Ramai BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 19:35 WIB

Penonaktifan mendadak status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ramai dikeluhkan warga di sejumlah wilayah. Penonaktifan ini baru diketahui sebagian besar pasien saat hendak berobat atau menjalani tindakan medis penting.

Penonaktifan status BPJS Kesehatan PBI dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Pembaruan data penerima PBI JK dilakukan secara berkala agar bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran. 

BPJS menghimbau masyarakat untuk mengecek secara mandiri status BPJS PBI, guna memastikan status BPJS Kesehatan PBI masih aktif dan dapat digunakan. Secara umum, BPJS PBI diberikan kepada warga yang masuk kategori desil I hingga IV berdasarkan DTESN. 


Seseorang yang tercatat naik ke desil lebih tinggi maka status PBI berpotensi dinonaktifkan.

Berikut beberapa cara resmi untuk mengecek status BPJS Kesehatan PBI:

Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cek Lewat WhatsApp PANDAWA

Cek Lewat BPJS Kesehatan Care Center 165

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak selalu kehilangan hak jaminan kesehatan secara permanen. Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, selama memenuhi syarat. 

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.

Jika peserta dinyatakan memenuhi ketentuan, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN. Peserta juga dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila sedang mengalami kondisi medis tertentu, seperti menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya