Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan PBI (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Ramai BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 19:35 WIB

Penonaktifan mendadak status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ramai dikeluhkan warga di sejumlah wilayah. Penonaktifan ini baru diketahui sebagian besar pasien saat hendak berobat atau menjalani tindakan medis penting.

Penonaktifan status BPJS Kesehatan PBI dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Pembaruan data penerima PBI JK dilakukan secara berkala agar bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran. 

BPJS menghimbau masyarakat untuk mengecek secara mandiri status BPJS PBI, guna memastikan status BPJS Kesehatan PBI masih aktif dan dapat digunakan. Secara umum, BPJS PBI diberikan kepada warga yang masuk kategori desil I hingga IV berdasarkan DTESN. 


Seseorang yang tercatat naik ke desil lebih tinggi maka status PBI berpotensi dinonaktifkan.

Berikut beberapa cara resmi untuk mengecek status BPJS Kesehatan PBI:

Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cek Lewat WhatsApp PANDAWA

Cek Lewat BPJS Kesehatan Care Center 165

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak selalu kehilangan hak jaminan kesehatan secara permanen. Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, selama memenuhi syarat. 

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.

Jika peserta dinyatakan memenuhi ketentuan, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN. Peserta juga dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila sedang mengalami kondisi medis tertentu, seperti menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya