Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan PBI (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Ramai BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 19:35 WIB

Penonaktifan mendadak status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ramai dikeluhkan warga di sejumlah wilayah. Penonaktifan ini baru diketahui sebagian besar pasien saat hendak berobat atau menjalani tindakan medis penting.

Penonaktifan status BPJS Kesehatan PBI dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Pembaruan data penerima PBI JK dilakukan secara berkala agar bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran. 

BPJS menghimbau masyarakat untuk mengecek secara mandiri status BPJS PBI, guna memastikan status BPJS Kesehatan PBI masih aktif dan dapat digunakan. Secara umum, BPJS PBI diberikan kepada warga yang masuk kategori desil I hingga IV berdasarkan DTESN. 


Seseorang yang tercatat naik ke desil lebih tinggi maka status PBI berpotensi dinonaktifkan.

Berikut beberapa cara resmi untuk mengecek status BPJS Kesehatan PBI:

Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cek Lewat WhatsApp PANDAWA

Cek Lewat BPJS Kesehatan Care Center 165

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak selalu kehilangan hak jaminan kesehatan secara permanen. Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, selama memenuhi syarat. 

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.

Jika peserta dinyatakan memenuhi ketentuan, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN. Peserta juga dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila sedang mengalami kondisi medis tertentu, seperti menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya