Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan PBI (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Ramai BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 19:35 WIB

Penonaktifan mendadak status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ramai dikeluhkan warga di sejumlah wilayah. Penonaktifan ini baru diketahui sebagian besar pasien saat hendak berobat atau menjalani tindakan medis penting.

Penonaktifan status BPJS Kesehatan PBI dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Pembaruan data penerima PBI JK dilakukan secara berkala agar bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran. 

BPJS menghimbau masyarakat untuk mengecek secara mandiri status BPJS PBI, guna memastikan status BPJS Kesehatan PBI masih aktif dan dapat digunakan. Secara umum, BPJS PBI diberikan kepada warga yang masuk kategori desil I hingga IV berdasarkan DTESN. 


Seseorang yang tercatat naik ke desil lebih tinggi maka status PBI berpotensi dinonaktifkan.

Berikut beberapa cara resmi untuk mengecek status BPJS Kesehatan PBI:

Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cek Lewat WhatsApp PANDAWA

Cek Lewat BPJS Kesehatan Care Center 165

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak selalu kehilangan hak jaminan kesehatan secara permanen. Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, selama memenuhi syarat. 

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.

Jika peserta dinyatakan memenuhi ketentuan, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN. Peserta juga dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila sedang mengalami kondisi medis tertentu, seperti menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya