Berita

KPK pamerkan bara bukti senilai Rp40,5 miliar hasil OTT pejabat Bea Cukai. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Emas Jadi Primadona Baru Pelaku Suap, Terendus dari OTT KPK

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Harga emas melonjak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tren baru kasus suap saat ini menggunakan logam mulia. Hal itu terendus KPK setelah melakukan beberapa operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai menggelar konferensi pers kasus suap importasi barang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi. Tentunya ini menjadikan daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang akan atau yang memiliki kepentingan dengan barang yang kecil tapi nilainya besar," kata Asep seperti dikutip , Jumat, 6 Februari 2026.


Karena kata Asep, para pelaku suap kerap kali menggunakan barang yang ringkas namun bernilai besar untuk transaksi, salah satunya logam mulia.

"Tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu," terang Asep.

Tak hanya itu kata Asep, KPK juga sudah mengendus adanya transaksi tindak pidana korupsi menggunakan crypto currency.

"Teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu," pungkas Budi.

Dari OTT terhadap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal dan kawan-kawan, KPK turut mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 Dolar AS, uang tunai 1,48 juta Dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya