Berita

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal (RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Bongkar Dugaan Jatah Rp7 Miliar per Bulan di Balik Jalur Impor PT Blueray Cargo

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan jatah bulanan hingga Rp7 miliar oleh pejabat pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pengumuman tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan jalur importasi barang.

“Di lapangan, saat peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Angka ini masih akan terus kami dalami,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 6 Februari 2026.


Budi menegaskan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana yang diterima oleh masing-masing pihak.

Ia juga mengungkap bahwa barang impor yang diurus melalui jalur tersebut beragam, mulai dari sepatu hingga barang lain yang keasliannya masih akan ditelusuri. Menurut Budi, barang-barang tersebut seharusnya melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai, namun diduga diloloskan tanpa pengecekan.

KPK sebelumnya menggelar OTT pada Rabu, 4 Februari 2026, dan mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Sehari kemudian, Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR, sebagai tersangka.

Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sementara itu, John Field belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal dan Orlando, kantor PT Blueray Cargo, serta sejumlah lokasi lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, 182.900 Dolar AS, 1,48 juta Dolar Singapura, 550 ribu Yen Jepang, dua keping logam mulia masing-masing seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur jalur importasi barang milik PT Blueray Cargo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pelayanan dan pengawasan impor dibagi ke dalam dua kategori jalur, yakni jalur hijau yang tidak melalui pemeriksaan fisik, dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik barang.

Dalam kasus ini, Filar, seorang pegawai DJBC, diduga menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan dari Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting atau alat pemindai barang.

Pengaturan tersebut diduga membuat barang-barang impor PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, tiruan, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.

Setelah pengkondisian jalur tersebut, penyidik menemukan adanya sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Penyerahan uang itu diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para pejabat terkait.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya