Berita

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal (RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Bongkar Dugaan Jatah Rp7 Miliar per Bulan di Balik Jalur Impor PT Blueray Cargo

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan jatah bulanan hingga Rp7 miliar oleh pejabat pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pengumuman tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan jalur importasi barang.

“Di lapangan, saat peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Angka ini masih akan terus kami dalami,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 6 Februari 2026.


Budi menegaskan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana yang diterima oleh masing-masing pihak.

Ia juga mengungkap bahwa barang impor yang diurus melalui jalur tersebut beragam, mulai dari sepatu hingga barang lain yang keasliannya masih akan ditelusuri. Menurut Budi, barang-barang tersebut seharusnya melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai, namun diduga diloloskan tanpa pengecekan.

KPK sebelumnya menggelar OTT pada Rabu, 4 Februari 2026, dan mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Sehari kemudian, Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR, sebagai tersangka.

Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sementara itu, John Field belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal dan Orlando, kantor PT Blueray Cargo, serta sejumlah lokasi lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, 182.900 Dolar AS, 1,48 juta Dolar Singapura, 550 ribu Yen Jepang, dua keping logam mulia masing-masing seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur jalur importasi barang milik PT Blueray Cargo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pelayanan dan pengawasan impor dibagi ke dalam dua kategori jalur, yakni jalur hijau yang tidak melalui pemeriksaan fisik, dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik barang.

Dalam kasus ini, Filar, seorang pegawai DJBC, diduga menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan dari Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting atau alat pemindai barang.

Pengaturan tersebut diduga membuat barang-barang impor PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, tiruan, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.

Setelah pengkondisian jalur tersebut, penyidik menemukan adanya sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Penyerahan uang itu diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para pejabat terkait.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya