Berita

Logo KPK (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

KPK Desak Menkeu Purbaya Benahi Sistem di Pajak dan Bea Cukai

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 09:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya celah sistem di sektor pajak dan bea cukai yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara melalui praktik korupsi, terutama dengan modus manipulasi nilai impor atau markdown. 

Sorotan ini dikaitkan dengan tanggung jawab Kementerian Keuangan, termasuk perhatian khusus kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat sistem pengawasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa korupsi di sektor pajak dan bea cukai berdampak langsung pada penerimaan negara karena menyangkut dua pos utama pemasukan. “Ini keduanya kan di sektor penerimaan negara dengan modus-modusnya adalah markdown. Jadi modus korupsi di sektor pajak dan bea cukai ini adalah berpotensi menurunkan penerimaan negara,” ujarnya.


Menurut Budi, penerimaan negara seharusnya bisa jauh lebih besar jika proses krusial seperti restitusi pajak dan pembayaran bea masuk tidak disalahgunakan oleh oknum. Ia mencontohkan, apabila proses tersebut tidak “dikondisikan”, maka pemasukan negara dari pajak dan bea cukai akan meningkat signifikan.

KPK pun mendorong pembenahan sistem secara serius di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Oleh karena itu KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pajak dan juga bea cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” tegas Budi.

Dari sisi teknologi informasi, KPK menilai sistem pengaturan jalur pemeriksaan seperti jalur merah dan hijau sebenarnya sudah memadai, namun masih dapat dimanipulasi. “Artinya ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable system yang dibangun untuk menutup celah,” kata Budi, seraya berharap seluruh pembayaran bea masuk masuk sepenuhnya ke kas negara.

Sorotan KPK ini menguat setelah lembaga antirasuah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait kasus pajak dan impor. Dalam OTT pajak, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin. Sementara dalam OTT bea cukai, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan impor.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya