Berita

Logo KPK (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

KPK Desak Menkeu Purbaya Benahi Sistem di Pajak dan Bea Cukai

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 09:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya celah sistem di sektor pajak dan bea cukai yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara melalui praktik korupsi, terutama dengan modus manipulasi nilai impor atau markdown. 

Sorotan ini dikaitkan dengan tanggung jawab Kementerian Keuangan, termasuk perhatian khusus kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat sistem pengawasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa korupsi di sektor pajak dan bea cukai berdampak langsung pada penerimaan negara karena menyangkut dua pos utama pemasukan. “Ini keduanya kan di sektor penerimaan negara dengan modus-modusnya adalah markdown. Jadi modus korupsi di sektor pajak dan bea cukai ini adalah berpotensi menurunkan penerimaan negara,” ujarnya.


Menurut Budi, penerimaan negara seharusnya bisa jauh lebih besar jika proses krusial seperti restitusi pajak dan pembayaran bea masuk tidak disalahgunakan oleh oknum. Ia mencontohkan, apabila proses tersebut tidak “dikondisikan”, maka pemasukan negara dari pajak dan bea cukai akan meningkat signifikan.

KPK pun mendorong pembenahan sistem secara serius di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Oleh karena itu KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pajak dan juga bea cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” tegas Budi.

Dari sisi teknologi informasi, KPK menilai sistem pengaturan jalur pemeriksaan seperti jalur merah dan hijau sebenarnya sudah memadai, namun masih dapat dimanipulasi. “Artinya ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable system yang dibangun untuk menutup celah,” kata Budi, seraya berharap seluruh pembayaran bea masuk masuk sepenuhnya ke kas negara.

Sorotan KPK ini menguat setelah lembaga antirasuah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait kasus pajak dan impor. Dalam OTT pajak, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin. Sementara dalam OTT bea cukai, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan impor.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya