Berita

Logo KPK (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

KPK Desak Menkeu Purbaya Benahi Sistem di Pajak dan Bea Cukai

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 09:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya celah sistem di sektor pajak dan bea cukai yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara melalui praktik korupsi, terutama dengan modus manipulasi nilai impor atau markdown. 

Sorotan ini dikaitkan dengan tanggung jawab Kementerian Keuangan, termasuk perhatian khusus kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat sistem pengawasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa korupsi di sektor pajak dan bea cukai berdampak langsung pada penerimaan negara karena menyangkut dua pos utama pemasukan. “Ini keduanya kan di sektor penerimaan negara dengan modus-modusnya adalah markdown. Jadi modus korupsi di sektor pajak dan bea cukai ini adalah berpotensi menurunkan penerimaan negara,” ujarnya.


Menurut Budi, penerimaan negara seharusnya bisa jauh lebih besar jika proses krusial seperti restitusi pajak dan pembayaran bea masuk tidak disalahgunakan oleh oknum. Ia mencontohkan, apabila proses tersebut tidak “dikondisikan”, maka pemasukan negara dari pajak dan bea cukai akan meningkat signifikan.

KPK pun mendorong pembenahan sistem secara serius di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Oleh karena itu KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pajak dan juga bea cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” tegas Budi.

Dari sisi teknologi informasi, KPK menilai sistem pengaturan jalur pemeriksaan seperti jalur merah dan hijau sebenarnya sudah memadai, namun masih dapat dimanipulasi. “Artinya ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable system yang dibangun untuk menutup celah,” kata Budi, seraya berharap seluruh pembayaran bea masuk masuk sepenuhnya ke kas negara.

Sorotan KPK ini menguat setelah lembaga antirasuah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait kasus pajak dan impor. Dalam OTT pajak, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin. Sementara dalam OTT bea cukai, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan impor.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya