Berita

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 02:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, menilai pengangkatan Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi harus ditempatkan dalam kerangka preseden ketatanegaraan dan prinsip kepastian hukum.

Menurutnya, keterlibatan unsur politisi dalam Mahkamah Konstitusi bukanlah hal baru dalam sejarah MK. Sejak awal berdiri, MK diisi oleh figur dengan latar belakang beragam, termasuk akademisi, birokrat, dan politisi. Justru, pengalaman politik dan legislasi dinilai penting untuk memahami proses pembentukan undang-undang yang kelak diuji di hadapan MK.

“Pengalaman sebagai anggota DPR memberi pemahaman utuh tentang dinamika pembentukan norma hukum. Itu bukan kelemahan, melainkan nilai tambah,” ujar Asrun dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026.


Asrun menegaskan bahwa status politisi tidak bersifat permanen. Ketika seseorang dilantik sebagai Hakim MK, yang bersangkutan tidak lagi bertindak sebagai aktor politik, melainkan sebagai negarawan konstitusional yang terikat sumpah jabatan dan independensi lembaga.

“Begitu sumpah diucapkan, orientasinya berubah total. Ia tidak lagi mewakili partai atau kepentingan politik, tetapi berdiri untuk konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asrun mengingatkan bahwa negara harus menjunjung prinsip finalitas dan kepastian hukum. Proses pemilihan Prof. Adies Kadir telah melalui mekanisme konstitusional, serta berujung pada pelantikan oleh Presiden sebagai kepala negara.

“Keputusan negara yang sudah final dan sah secara prosedural tidak boleh terus-menerus diganggu oleh polemik yang tidak menghadirkan fakta atau bukti hukum baru,” jelasnya.

Ia menilai, jika setiap keputusan konstitusional terus dipersoalkan setelah tuntas, maka yang terancam bukan individu, melainkan stabilitas kelembagaan negara itu sendiri. Dalam konteks ini, legitimasi Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak lagi layak diperdebatkan.

“Negara membutuhkan kepastian, bukan keraguan yang dipelihara,” pungkas Asrun.

Sebelumnya, Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis siang, 5 Februari 2026. Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Adies dilantik mengenakan peci hitam dan toga berwarna merah khas Hakim MK. Penetapan Adies sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Keppres yang ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya