Berita

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 02:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, menilai pengangkatan Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi harus ditempatkan dalam kerangka preseden ketatanegaraan dan prinsip kepastian hukum.

Menurutnya, keterlibatan unsur politisi dalam Mahkamah Konstitusi bukanlah hal baru dalam sejarah MK. Sejak awal berdiri, MK diisi oleh figur dengan latar belakang beragam, termasuk akademisi, birokrat, dan politisi. Justru, pengalaman politik dan legislasi dinilai penting untuk memahami proses pembentukan undang-undang yang kelak diuji di hadapan MK.

“Pengalaman sebagai anggota DPR memberi pemahaman utuh tentang dinamika pembentukan norma hukum. Itu bukan kelemahan, melainkan nilai tambah,” ujar Asrun dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026.


Asrun menegaskan bahwa status politisi tidak bersifat permanen. Ketika seseorang dilantik sebagai Hakim MK, yang bersangkutan tidak lagi bertindak sebagai aktor politik, melainkan sebagai negarawan konstitusional yang terikat sumpah jabatan dan independensi lembaga.

“Begitu sumpah diucapkan, orientasinya berubah total. Ia tidak lagi mewakili partai atau kepentingan politik, tetapi berdiri untuk konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asrun mengingatkan bahwa negara harus menjunjung prinsip finalitas dan kepastian hukum. Proses pemilihan Prof. Adies Kadir telah melalui mekanisme konstitusional, serta berujung pada pelantikan oleh Presiden sebagai kepala negara.

“Keputusan negara yang sudah final dan sah secara prosedural tidak boleh terus-menerus diganggu oleh polemik yang tidak menghadirkan fakta atau bukti hukum baru,” jelasnya.

Ia menilai, jika setiap keputusan konstitusional terus dipersoalkan setelah tuntas, maka yang terancam bukan individu, melainkan stabilitas kelembagaan negara itu sendiri. Dalam konteks ini, legitimasi Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak lagi layak diperdebatkan.

“Negara membutuhkan kepastian, bukan keraguan yang dipelihara,” pungkas Asrun.

Sebelumnya, Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis siang, 5 Februari 2026. Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Adies dilantik mengenakan peci hitam dan toga berwarna merah khas Hakim MK. Penetapan Adies sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Keppres yang ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya