Direktur Utama PT Golden Anugerah Nusantara, Mahaputra Jafir Oda (kiri) bersama Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa. (Foto: Istimewa)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) seluas 341 hektare di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dilaporkan tertimpa sepenuhnya oleh IUP PT Citra Silika Malawa (CSM).
Kondisi tersebut membuat IUP PT GAN tidak dapat diaktifkan, meski Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan pengaktifan kembali izin tersebut melalui putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Direktur Utama PT Golden Anugerah Nusantara, Mahaputra Jafir Oda menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari perbedaan data luasan IUP PT CSM yang tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem MODI dan MOMI.
Awalnya, kata dia, SK IUP Operasi Produksi PT CSM dengan nomor SK 540/62 yang diketahui luasnya hanya 20 hektare, sesuai data di Kabupaten Kolaka Utara.
"Namun di MODI dan MOMI terdaftar menjadi 475 hektare, sehingga seluruh wilayah IUP PT GAN kami seluas 341 hektare tertimpa 100 persen,” kata Jafir dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menegaskan, akibat tumpang tindih tersebut, IUP PT GAN tidak dapat didaftarkan dan diaktifkan kembali. Padahal, Mahkamah Agung telah memerintahkan pengaktifan izin tersebut melalui putusan kasasi yang inkrah.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas memerintahkan IUP kami diaktifkan kembali. Tapi secara administrasi tidak bisa dilakukan karena wilayahnya sudah tercatat atas nama PT CSM di Dirjen Minerba,” ujarnya.
Jafir mengungkapkan, PT GAN telah menelusuri kronologi perizinan PT CSM sejak masih berstatus Kuasa Pertambangan (KP) hingga IUP Operasi Produksi. Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki, IUP PT CSM pada awalnya memang memiliki luasan 475 hektare, namun statusnya masih eksplorasi.
“Kalau masih eksplorasi, tentu belum boleh berproduksi. Kemudian pada 2011 terbit SK 540/341 IUP Operasi Produksi dengan luasan 126 hektare, dan itu memang sempat berproduksi serta melakukan ekspor,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, IUP Operasi Produksi seluas 126 hektare tersebut kemudian dicabut oleh Bupati Kolaka Utara karena adanya persoalan tumpang tindih, dan tidak dilakukan upaya hukum lanjutan oleh PT CSM.
“Kalau tidak ada upaya hukum, berarti izin itu otomatis tidak berlaku lagi. Yang tersisa hanya satu IUP lagi, yakni SK 540/62 dengan luasan 20 hektare, yang kemudian diciutkan menjadi 17 hektare melalui SK 540/399,” bebernya.
Menurutnya, penciutan tersebut sempat digugat PT CSM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sekalipun penciutan dibatalkan, seharusnya izin kembali ke luasan semula, yakni 20 hektare, bukan menjadi 475 hektare seperti yang tercatat saat ini.
“Yang jadi pertanyaan besar kami, kenapa bisa muncul satu nomor SK yang sama, tahun terbit sama, tanggal dan bulan sama, tapi luasannya berbeda, satu 20 hektare, satu lagi 475 hektare. Ini tidak masuk akal dan harus dibuktikan oleh penyidik,” tegasnya.
Atas dasar itu, PT GAN melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perizinan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Namun, laporan tersebut dihentikan (SP3), dan Jafir justru dilaporkan balik hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, padahal saya melapor karena memiliki bukti-bukti dan merasa dirugikan. Saya hanya meminta dibuktikan mana yang benar, 20 hektare atau 475 hektare," pungkasnya.