Berita

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan peristiwa genosida di Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Dok. Aktivis HAM)

Hukum

Aktivis HAM Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Palestina ke Kejagung

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Koalisi masyarakat sipil pemerhati hak asasi manusia (HAM) melaporkan peristiwa genosida di Palestina ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Laporan ini dilayangkan sebagai tindak lanjut keberadaan KUHP dan KUHAP baru tentang penindakan pelanggaran HAM. Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mengatakan, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 598 KUHP baru mengatur yuridiksi universal, di mana Kejagung bisa mengusut pelanggaran HAM internasional.

"Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini,” kata Fatia, Kamis, 5 Februari 2026.


Fatia menegaskan serangan Israel terhadap Palestina sudah tidak bisa dibiarkan. Tidak hanya bagi warga Palestina, genosida Israel juga turut merugikan Indonesia yang memiliki rumah sakit di Gaza.

“Di mana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kara Fatia.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai penerapan yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah Indonesia. 

“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita (punya) rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," tutur Feri.

Laporan para aktivis HAM ini diterima dengan baik oleh Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

"Laporan rekan-rekan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," kata Anang.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya