Berita

Ilustrasi

Hukum

Alpriado Osmond Diduga Intimidasi Keluarga Pendeta, Proses Hukum Berjalan

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan intimidasi terhadap keluarga seorang pendeta yang sempat viral di media sosial kini memasuki proses hukum.

Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara setelah laporan terhadap Alpriado Osmond, mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), naik ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2025, Alpriado Osmond tercatat sebagai Terlapor I bersama Diori Parulian Ambarita dan sejumlah pihak lainnya (Dkk).


Setelah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, pelapor bernama Johannes, yang berprofesi sebagai pendeta, pada Kamis 5 Februari 2025 memenuhi panggilan penyidik di Polsek Tanjung Priok untuk memberikan keterangan.

Johannes menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 ketika terlapor mendatangi rumah keluarganya sejak pagi hingga sore hari dengan membawa sejumlah orang yang tidak dikenalnya.

"Puncaknya sekitar pukul dua siang, saat saya bersama istri dan anak hendak berangkat melayani ibadah Natal. Terlapor dan kelompoknya melakukan tindakan yang kemudian saya laporkan," kata Johannes.

Dia menceritakan, situasi  saat itu baru bisa dikendalikan setelah aparat Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara turun ke lokasi atas laporan warga.

Johannes menegaskan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat.

Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap anaknya yang masih berusia 1,5 tahun dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Sebagai informasi, Alpriado Osmond diketahui berprofesi sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf yang kini dikenal sebagai RSM Indonesia.

Ia sebelumnya dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara KDRT terhadap istrinya pada 25 Juli 2024, berdasarkan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng.

Dalam putusan tersebut, Alpriado dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan setelah adanya perdamaian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya