Berita

Ilustrasi

Hukum

Alpriado Osmond Diduga Intimidasi Keluarga Pendeta, Proses Hukum Berjalan

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan intimidasi terhadap keluarga seorang pendeta yang sempat viral di media sosial kini memasuki proses hukum.

Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara setelah laporan terhadap Alpriado Osmond, mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), naik ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2025, Alpriado Osmond tercatat sebagai Terlapor I bersama Diori Parulian Ambarita dan sejumlah pihak lainnya (Dkk).


Setelah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, pelapor bernama Johannes, yang berprofesi sebagai pendeta, pada Kamis 5 Februari 2025 memenuhi panggilan penyidik di Polsek Tanjung Priok untuk memberikan keterangan.

Johannes menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 ketika terlapor mendatangi rumah keluarganya sejak pagi hingga sore hari dengan membawa sejumlah orang yang tidak dikenalnya.

"Puncaknya sekitar pukul dua siang, saat saya bersama istri dan anak hendak berangkat melayani ibadah Natal. Terlapor dan kelompoknya melakukan tindakan yang kemudian saya laporkan," kata Johannes.

Dia menceritakan, situasi  saat itu baru bisa dikendalikan setelah aparat Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara turun ke lokasi atas laporan warga.

Johannes menegaskan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat.

Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap anaknya yang masih berusia 1,5 tahun dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Sebagai informasi, Alpriado Osmond diketahui berprofesi sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf yang kini dikenal sebagai RSM Indonesia.

Ia sebelumnya dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara KDRT terhadap istrinya pada 25 Juli 2024, berdasarkan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng.

Dalam putusan tersebut, Alpriado dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan setelah adanya perdamaian.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya