Berita

Cacahan uang yang ditemukan di tempat sampah liar di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 17:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Bekasi buka suara soal temuan puluhan karung berisi cacahan uang di lokasi pembuangan sampah liar di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, temuan warga yang menjadi viral itu merupakan uang lama cetakan Bank Indonesia (BI).

"Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI)," kata Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis, 5 Februari 2026.


Berdasarkan penelusuran polisi, uang cacahan tersebut awalnya akan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, namun akhirnya dibuang di TPS liar hingga ditemukan warga. 

Polri pun tengah berkoordinasi dengan BI untuk melakukan serangkaian pendalaman lebih lanjut. 

"Harusnya dibuang ke Bantargebang tapi pihak yang di-hire untuk membuang (justru) dibuang ke lokasi kemarin," kata Sumarni.

Sebagaimana diketahui, sekitar 21 karung cacahan uang ditemukan di lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, aktivitas pembuangan sampah telah berlangsung enam bulan terakhir dengan frekuensi dua hingga tiga kali pengiriman per pekan menggunakan truk. Pemilik lahan berniat menimbun bekas galian sehingga menerima sampah apapun untuk dibuang ke sana.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga sekitar yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi langsung turun ke lokasi dan telah memeriksa pemilik lahan berinisial S, sopir pengangkut berinisial K, serta pihak yang memerintahkan pembuangan berinisial F.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya