Berita

Cacahan uang yang ditemukan di tempat sampah liar di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 17:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Bekasi buka suara soal temuan puluhan karung berisi cacahan uang di lokasi pembuangan sampah liar di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, temuan warga yang menjadi viral itu merupakan uang lama cetakan Bank Indonesia (BI).

"Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI)," kata Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis, 5 Februari 2026.


Berdasarkan penelusuran polisi, uang cacahan tersebut awalnya akan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, namun akhirnya dibuang di TPS liar hingga ditemukan warga. 

Polri pun tengah berkoordinasi dengan BI untuk melakukan serangkaian pendalaman lebih lanjut. 

"Harusnya dibuang ke Bantargebang tapi pihak yang di-hire untuk membuang (justru) dibuang ke lokasi kemarin," kata Sumarni.

Sebagaimana diketahui, sekitar 21 karung cacahan uang ditemukan di lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, aktivitas pembuangan sampah telah berlangsung enam bulan terakhir dengan frekuensi dua hingga tiga kali pengiriman per pekan menggunakan truk. Pemilik lahan berniat menimbun bekas galian sehingga menerima sampah apapun untuk dibuang ke sana.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga sekitar yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi langsung turun ke lokasi dan telah memeriksa pemilik lahan berinisial S, sopir pengangkut berinisial K, serta pihak yang memerintahkan pembuangan berinisial F.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya