Berita

Cacahan uang yang ditemukan di tempat sampah liar di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 17:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Bekasi buka suara soal temuan puluhan karung berisi cacahan uang di lokasi pembuangan sampah liar di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, temuan warga yang menjadi viral itu merupakan uang lama cetakan Bank Indonesia (BI).

"Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI)," kata Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis, 5 Februari 2026.


Berdasarkan penelusuran polisi, uang cacahan tersebut awalnya akan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, namun akhirnya dibuang di TPS liar hingga ditemukan warga. 

Polri pun tengah berkoordinasi dengan BI untuk melakukan serangkaian pendalaman lebih lanjut. 

"Harusnya dibuang ke Bantargebang tapi pihak yang di-hire untuk membuang (justru) dibuang ke lokasi kemarin," kata Sumarni.

Sebagaimana diketahui, sekitar 21 karung cacahan uang ditemukan di lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, aktivitas pembuangan sampah telah berlangsung enam bulan terakhir dengan frekuensi dua hingga tiga kali pengiriman per pekan menggunakan truk. Pemilik lahan berniat menimbun bekas galian sehingga menerima sampah apapun untuk dibuang ke sana.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga sekitar yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi langsung turun ke lokasi dan telah memeriksa pemilik lahan berinisial S, sopir pengangkut berinisial K, serta pihak yang memerintahkan pembuangan berinisial F.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya