Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Hukum

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang nasabah asuransi, Halomoan H, melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Aruan kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Halomoan menilai PT Sompo Insurance Indonesia tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

David menjelaskan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 pada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Polis tersebut digunakan untuk melindungi gudang usaha milik Halomoan.


Perkara bermula saat gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian oleh orang tak dikenal. Atas kejadian itu, Halomoan mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. 

"Namun klaim tersebut ditolak oleh PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim bersifat prematur," kata David dalam keterangan pers, Kamis 5 Februari 2026.

Penolakan klaim itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn dan diputus pada 9 Agustus 2023. Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 532/PDT/2023/PT MDN yang diputus pada 17 Oktober 2023, hingga akhirnya berujung kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan polis asuransi Property All Risk atas nama Halomoan sah secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Halomoan mengalami kerugian sebesar Rp3,268 miliar akibat kehilangan barang di gudang usahanya.

MA menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayarkan klaim asuransi merupakan perbuatan wanprestasi. Perusahaan asuransi tersebut dihukum untuk membayarkan klaim asuransi pertama dan kedua secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga kini, menurut kuasa hukum Halomoan, PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan belum melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan disebut beralasan belum memperoleh persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan yang tercatat dalam Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Dalam proses aanmaning, pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan tetap tidak bersedia menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan alasan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Halomoan mengaku hingga saat ini belum menerima tanggapan dari OJK. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil serta menghormati hak-haknya sebagai nasabah. Menurutnya, industri asuransi seharusnya berdiri di atas prinsip kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap hukum.

Ia juga menyebut telah terdapat rekomendasi dari DPRD Sumatera Utara melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang meminta perusahaan asuransi mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta merealisasikan pembayaran klaim. 

Selain itu, dalam polis disebutkan apabila terjadi tindak pidana maka menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Halomoan menyatakan laporan hasil penyelidikan polisi telah menyimpulkan benar terjadi pencurian dan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya