Berita

Prof. Arief Hidayat. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat mengaku menaruh penyesalan mendalam atas proses pengambilan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Arief menyatakan dirinya gagal menjalankan tugas mengawal marwah MK secara optimal, khususnya saat rapat permusyawaratan hakim yang memutus perkara tersebut.

"Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus Perkara 90. Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik," ujar Arief usai acara wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.


Meski telah mengabdi selama 13 tahun sebagai hakim konstitusi, Arief mengaku Perkara 90 menjadi momen paling membekas dan membuatnya merasa gagal menjalankan amanah sebagai penjaga konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik awal munculnya berbagai persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya merasa Perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” tandasnya.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya MK mengubah norma Pasal 169 huruf q terkait batas usia capres-cawapres.

MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan MK itu kemudian menjadi dasar hukum yang membuka jalan bagi Wali Kota Solo saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun, sekaligus memicu polemik luas di tengah publik dan menempatkan Perkara 90 sebagai salah satu putusan MK paling kontroversial sepanjang sejarah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya