Berita

Prof. Arief Hidayat. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat mengaku menaruh penyesalan mendalam atas proses pengambilan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Arief menyatakan dirinya gagal menjalankan tugas mengawal marwah MK secara optimal, khususnya saat rapat permusyawaratan hakim yang memutus perkara tersebut.

"Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus Perkara 90. Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik," ujar Arief usai acara wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.


Meski telah mengabdi selama 13 tahun sebagai hakim konstitusi, Arief mengaku Perkara 90 menjadi momen paling membekas dan membuatnya merasa gagal menjalankan amanah sebagai penjaga konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik awal munculnya berbagai persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya merasa Perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” tandasnya.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya MK mengubah norma Pasal 169 huruf q terkait batas usia capres-cawapres.

MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan MK itu kemudian menjadi dasar hukum yang membuka jalan bagi Wali Kota Solo saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun, sekaligus memicu polemik luas di tengah publik dan menempatkan Perkara 90 sebagai salah satu putusan MK paling kontroversial sepanjang sejarah.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya