Berita

Prof. Arief Hidayat. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat mengaku menaruh penyesalan mendalam atas proses pengambilan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Arief menyatakan dirinya gagal menjalankan tugas mengawal marwah MK secara optimal, khususnya saat rapat permusyawaratan hakim yang memutus perkara tersebut.

"Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus Perkara 90. Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik," ujar Arief usai acara wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.


Meski telah mengabdi selama 13 tahun sebagai hakim konstitusi, Arief mengaku Perkara 90 menjadi momen paling membekas dan membuatnya merasa gagal menjalankan amanah sebagai penjaga konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik awal munculnya berbagai persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya merasa Perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” tandasnya.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya MK mengubah norma Pasal 169 huruf q terkait batas usia capres-cawapres.

MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan MK itu kemudian menjadi dasar hukum yang membuka jalan bagi Wali Kota Solo saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun, sekaligus memicu polemik luas di tengah publik dan menempatkan Perkara 90 sebagai salah satu putusan MK paling kontroversial sepanjang sejarah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya