KOMPOSISI hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari 3 unsur, yaitu usulan Presiden, usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan usulan Mahkamah Agung (MA). Belum lama ini, satu hakim baru dari usulan DPR selesai diproses meskipun mengundang polemik, yaitu Adies Kadir.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi, 9 hakim konstitusi yang masih menjabat di masa sekarang ini, mayoritas dilantik pertama kali pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tercatat, sebanyak 7 hakim konstitusi yang dilantik untuk pertama kalinya pada masa Jokowi antara lain Suhartoyo pada tahun 2015, Saldi Isra di 2017, Enny Nurbaningsih di 2018, Daniel Yusmic P Foekh di 2020, Guntur Hamzah di 2022, Ridwan Mansyur di 2023, dan Arsul Sani pada 2024.
Untuk yang dilantik pertama kali di luar masa pemerintahan Jokowi yakni Anwar Usman, yaitu pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2011. Namun, Anwar kemudian dilantik kembali untuk periode keduanya sebagai hakim konstitusi di masa Jokowi, yaitu di tahun 2016.
Sementara, Adies Kadir yang ditetapkan sebagai hakim konstitusi usulan DPR usai menjalani fit and proper test oleh Komisi III DPR RI, hingga saat ini belum dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan Adies Kadir menjadi sorotan belakangan ini, karena sebelumnya sudah dilakukan fit and proper test terhadap Inosentius Samsul untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki usia pensiun, dan bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada Agustus 2025 lalu.
Latar belakang pengusulan 9 Hakim Konstitusi
1. Anwar Usman: Usulan Mahkamah Agung
2. Suhartoyo: Usulan Mahkamah Agung
3. Saldi Isra: Usulan Usulan Pemerintah
4. Enny Nurbaningsih: Usulan Pemerintah
5. Daniel Yusmic P Foekh: Usulan Pemerintah
6. Guntur Hamzah: Usulan DPR RI
7. Ridwan Mansyur: Usulan Mahkamah Agung
8. Arsul Sani: Usulan DPR RI
9. Adies Kadir: Usulan DPR RI
Kontroversi Sejumlah Hakim MK
Meskipun secara kuantitatif keterpenuhan 3 unsur telah setara, baik dari lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif, tak menutup kemungkinan ada kontroversi-kontroversi yang terungkap di publik terhadap perilaku maupun proses penetapan sejumlah hakim konstitusi, khususnya di masa Jokowi.
Misalnya Anwar Usman, yang meskipun dari unsur Mahkamah Agung sejak pertama kali diangkat pada 2011, justru tersangkut kasus etik dalam kasus pengujian Undang-Undang Pemilu, khusus pasal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di tahun politik 2024.
Anwar dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbukti melanggar etik hakim konstitusi, karena membuka peluang bagi pihak eksternal MK memutuskan pengujian undang-undang (PUU).
Kemudian sosok Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto yang dipecat DPR karena dianggap tidak meminta pandangan parlemen untuk memutuskan perkara PUU, padahal belum mencapai masa pensiun. Penetapan tersebut pada akhirnya menimbulkan polemik, dan Guntur yang saat itu masih menjabat Sekretaris Jenderal MK akhirnya dianggap sebagai kepanjangan tangan Senayan.
Selain itu juga sempat muncul polemik soal pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. Karena saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengangkatan Arsul sempat mengundang aksi demonstrasi dari kelompok sipil masyarakat, karena dianggap sebagai sosok politisi yang dititip masuk ke MK dan berpotensi mencederai independensi MK sebagai penegak konstitusi.
Tak cuma itu, Enny Nurbaningsih juga sempat dianggap memiliki kedekatan dengan Jokowi, karena dia merupakan perumus sekaligus ketua Tim Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Enny diangkat menjadi hakim konstitusi pada 2018 bertepatan dengan masuknya gugatan uji materi revisi KUHP dari masyarakat sipil ke MK.
Adapun sosok Ketua MK saat ini, Suhartoyo, tak terlepas dari kontroversi saat diangkat di masa Jokowi. Pengangkatannya sempat ditentang oleh Komisi Yudisial, lantaran diduga terlibat dalam gratifikasi kasus dana talangan Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp2,2 triliun, saat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di luar itu, publik sering dihantui pertanyaan soal integritas hakim MK dalam mengeluarkan putusan, karena bersinggungan dengan hal-hal politik dan kekuasaan.
Misalnya, selain Putusan MK soal batas usia capres-cawapres, pengalaman Pemilu 2024 kemarin MK juga mengeluarkan putusan yang kontroversial Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang isinya memperbolehkan kampanye pemilu di fasilitas pendidikan dengan izin dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Di kondisi sekarang ini, masuknya beberapa aktor politik ke MK dengan menjadi hakim, di mata publik seolah membuat MK semakin telanjang menunjukan lembaga yudikatif bisa dengan mudah disusupi kepentingan politik.
Dugaan seperti ini yang seharusnya mampu dijawab MK, sebelum nantinya putusan-putusan yang lahir digoreng ke arah yang mendegradasi fungsi dan citra lembaga penegak konstitusi.