Berita

Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Demokrat Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 00:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinilai masih tetap diperlukan. Sebab, ambang batas parlemen dibutuhkan untuk penyederhanaan partai politik di parlemen.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron merespons usulan Partai Amanat Nasional (PAN) yang setuju penghapusan ambang batas parlemen.

"Menurut saya urgensinya bahwa ambang batas parlemen ini masih tetap harus ada. Karena, menurut saya ya ini juga bagian dari penyederhanaan partai," ujar Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.


Menurut Herman, terkait angkanya memang boleh dikurangi dari 4 persen yang sebelumnya telah ditetapkan. 

"Telah diputuskan bahwa ambang batas untuk parlemen itu masih tetap ada, hanya besarannya agar ditinjau ulang untuk tidak atau untuk bisa juga merepresentasikan para pemilih lainnya. Dalam terminologi saya, adalah memang ambang batasnya agak dikurangi lah gitu dari yang telah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.

Lebih jauh, Herman menilai bahwa angka ideal untuk ambang batas parlemen adalah hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang.

"Karena dalam politik, keputusan ideal itu adalah keputusan bersama, sehingga nanti kita tunggu saja sampai nanti pembahasan Undang-Undang," pungkasnya.

Sebelumnya, PAN mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen agar diimplementasikan. Tidak hanya untuk pemilihan presiden (Pilpres), tetapi juga pemilihan legislatif (Pileg).

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," ujar Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya