Berita

Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Perdagangan belum memberikan sikap tegas terkait larangan perusahaan multi level marketing (MLM) menjual produk melalui marketplace.

Larangan tersebut sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 51 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 Januari 2026. 

Salah satu beleid dalam PP tersebut melarang perusahaan MLM mendistribusikan barang melalui lokapasar atau marketplace. Pelaku usaha juga dilarang menggunakan skema piramida dalam jaringan pemasaran.


"Yang mana ya? Belum baca," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

"Oh, ya nanti kita pelajari,” jawab Budi saat dipertegas soal PP 3/2026 yang telah direvisi Presiden Prabowo.

Pun demikian saat disinggung lebih lanjut soal implikasi aturan tersebut terhadap operasional perusahaan MLM di marketplace, Mendag mengaku belum mempelajarinya.

"Kita pelajari dulu ya, seperti apa isinya," singkat Budi.

Presiden Prabowo telah meneken PP 3/2026 pada 15 Januari 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan tata niaga perdagangan nasional, mulai dari pemisahan kewenangan koordinasi antar-kementerian hingga pengetatan skema penjualan langsung.

Dalam beleid PP tersebut, perusahaan penjualan langsung dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar, menyesatkan, atau bertentangan dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, perusahaan juga dilarang menawarkan barang dengan cara pemaksaan atau metode lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya