Berita

Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Perdagangan belum memberikan sikap tegas terkait larangan perusahaan multi level marketing (MLM) menjual produk melalui marketplace.

Larangan tersebut sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 51 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 Januari 2026. 

Salah satu beleid dalam PP tersebut melarang perusahaan MLM mendistribusikan barang melalui lokapasar atau marketplace. Pelaku usaha juga dilarang menggunakan skema piramida dalam jaringan pemasaran.


"Yang mana ya? Belum baca," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

"Oh, ya nanti kita pelajari,” jawab Budi saat dipertegas soal PP 3/2026 yang telah direvisi Presiden Prabowo.

Pun demikian saat disinggung lebih lanjut soal implikasi aturan tersebut terhadap operasional perusahaan MLM di marketplace, Mendag mengaku belum mempelajarinya.

"Kita pelajari dulu ya, seperti apa isinya," singkat Budi.

Presiden Prabowo telah meneken PP 3/2026 pada 15 Januari 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan tata niaga perdagangan nasional, mulai dari pemisahan kewenangan koordinasi antar-kementerian hingga pengetatan skema penjualan langsung.

Dalam beleid PP tersebut, perusahaan penjualan langsung dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar, menyesatkan, atau bertentangan dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, perusahaan juga dilarang menawarkan barang dengan cara pemaksaan atau metode lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya